Eko warga karyabakti kecamatan lubuklinggau timur mengungkapkan kekesalan dinilai pemerintah kota terkait ketegasan di tubuh PDAM Tirta Bukit Sulap sampai saat ini belum ada kejelasan pendistribusian air di wilayahnya.
"Sampai kapan kami mengalami kekurangan air bersih ini kebutuhan pokok pak Walikota." ujar dengan wartawan.
Sementara itu di tempat yang berbeda Somad warga Taba Koji menjelaskan sudah mendatangi langsung kantor PDAM Tirta Bukit Sulap rabu 24 Juni 2026 berkoordinasi namun jawaban yang diberikan petugas tidak ada kepastian kapan air mengalir.
"Jujur kami warga sangat kesal dengan keadaan saat ini pelayanan PDAM Tirta Bukit Sulap dan ketidak jelasan ikut serta pemerintah kota lubuklinggau, kemana lagi kami mengadu padahal air merupakan kebutuhan sangat penting untuk kehidupan keluarga." Ucap Somad dengan wajah lesu.
Dari Regulasi PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)Pemerintah Daerah bertanggung jawab penuh atas ketersediaan air minum yang memenuhi syarat kualitas dan kuantitas bagi warganya. Jika terjadi keadaan darurat atau kegagalan pelayanan oleh penyelenggara (PDAM), Pemerintah Daerah wajib menyediakan air minum melalui alternatif lain, seperti pengerahan armada truk tangki air bersih secara gratis ke permukiman warga.
( Guntur )






.jpg)



