-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Kepala Dishub Berharap Masyarakat Bisa Membantu Untuk Melaporkan Truk Bermuatan Berat Yang Masih Melintas Di Jalur Kota

    Thursday, June 25, 2026, 17:11 WIB Last Updated 2026-06-25T10:11:36Z

    SAMPIT - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan dengan masuk ke jalur perkotaan yang telah ditetapkan sebagai kawasan larangan.


    Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap truk bertonase besar yang masih ditemukan melintas di dalam kota dan berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan.


    Kepala Dishub Kotim, Raihansyah, mengatakan pihaknya setiap hari menurunkan petugas untuk melakukan pemantauan di sejumlah titik yang menjadi jalur larangan bagi kendaraan angkutan barang.


    Setiap hari kami melakukan pengawasan di beberapa titik jalur truk yang tidak boleh masuk kota. Kami juga sudah memasang baliho dan peta jalur di semua titik,” ujarnya.

    Kamis (25/6/2026).


    Menurut Raihansyah, Dishub telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada para pengemudi maupun perusahaan angkutan terkait jalur yang wajib digunakan.


    Namun, luasnya wilayah pengawasan membuat peran masyarakat dinilai penting dalam membantu mendeteksi pelanggaran di lapangan.


    Karena itu, warga yang menemukan truk melanggar aturan diminta untuk mendokumentasikan kendaraan tersebut dan melaporkannya kepada Dishub.


    Apabila ada masyarakat melihat truk yang dilarang masuk kota, agar difoto dengan jelas, baik nomor polisinya maupun waktu kejadiannya. Silakan sampaikan ke media sosial kami untuk kami tindak lanjuti,..tegasnya.


    Selain mengoptimalkan pengawasan bersama masyarakat, Dishub Kotim juga rutin melakukan pengawasan di lapangan di sejumlah titik kendaraan yang masuk ke kota Sampit.


    Pengawasan rutin ini dinilai penting untuk mengurangi beban lalu lintas di pusat Kota Sampit yang selama ini menjadi keluhan masyarakat akibat masih adanya kendaraan besar yang melintas di kawasan padat aktivitas.


    Di sisi lain, Dishub menegaskan bahwa pengaturan jalur angkutan barang bukan bertujuan menghambat kegiatan usaha maupun investasi di Kotim.


    Kebijakan tersebut justru diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kelancaran distribusi barang dengan kebutuhan masyarakat akan jalan yang aman dan nyaman.


    Dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan, Dishub berharap pelanggaran jalur oleh kendaraan angkutan barang dapat ditekan sehingga ketertiban lalu lintas di Kota Sampit semakin meningkat....


    ( JN )

    Komentar

    Tampilkan