-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Segera Menurunkan Tim teknis Untuk Meninjau Kondisi Jalan Di Desa Soren

    Sunday, June 28, 2026, 14:39 WIB Last Updated 2026-06-28T07:39:10Z

    SAMPIT - Kepala Bidang Bina Marga Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kotim, Nur Aina, mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi dalam perencanaan pembangunan daerah.


    Kami memahami kondisi jalan yang baik sangat penting untuk menunjang aktivitas masyarakat sehari-hari. Informasi yang disampaikan telah kami terima dan akan menjadi masukan serta evaluasi dalam proses perencanaan pembangunan infrastruktur sesuai dengan kewenangan, prioritas kebutuhan, kondisi teknis, dan kemampuan keuangan daerah,” ujar Nur Aina, Kamis (28/6/2026).


    Sebagai tindak lanjut awal, pihaknya akan mengirim tim teknis dari Bidang Bina Marga untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memperoleh data dan informasi yang diperlukan.


    Tim teknis Bidang Bina Marga akan kami turunkan untuk melakukan peninjauan dan pengecekan kondisi lapangan guna memperoleh data serta informasi yang diperlukan sebagai bahan kajian lebih lanjut,”ujarnya


    Menurutnya, hasil peninjauan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah penanganan yang sesuai terhadap kondisi jalan dimaksud.


    Ibu nur Aina juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif menyampaikan informasi dan keluhan terkait kondisi infrastruktur melalui kanal pengaduan pemerintah.


    Kami mengapresiasi partisipasi dan kepedulian masyarakat dalam menyampaikan informasi demi peningkatan pelayanan dan pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya


    Sebelumnya Warga Desa Soren, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali mengeluhkan kondisi jalan darat sepanjang sekitar 7 kilometer yang menghubungkan Camba–Soren. Setiap musim hujan, ruas jalan tersebut berubah menjadi kubangan lumpur, licin, bahkan kerap tidak dapat dilalui kendaraan.


    Kepala Desa Soren, Subhanur, mengatakan kondisi tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 26 tahun tanpa adanya perbaikan yang signifikan. Jalan tersebut merupakan akses vital yang menghubungkan sejumlah desa, mulai dari Kandan, Camba, Soren hingga Simpur. 



    la menerangkan, ketentuan mengenai pembangunan di kawasan hutan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan pada kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung tanpa mengubah fungsi pokok kawasan.


    Regulasi tersebut juga mengatur bahwa pembangunan jalan umum, jalan tol maupun jalur kereta api termasuk kegiatan strategis yang diperbolehkan menggunakan kawasan hutan karena dianggap sebagai pembangunan yang tidak dapat dielakkan.


    Namun pelaksanaannya tetap wajib berdasarkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diterbitkan oleh Menteri.


    Jadi untuk sementara ini kami belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena masih menunggu hasil pengecekan lapangan yang rencananya Besok dilaksanakan,ujarnya


    (JN)

    Komentar

    Tampilkan