Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru komitmennya dalam mengawasi perusahan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, termasuk menangani berbagai persoalan yang muncul di lapangan, mulai dari konflik lahan hingga dugaan pelanggaran perizinan oleh perusahaan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin, AP., M.AP., mengatakan persoalan perkebunan sawit merupakan isu yang telah berlangsung sejak lama dan kerap memicu konflik antara perusahaan dengan masyarakat.
“Masalah ini memang masalah klasik yang sudah berlangsung sejak dulu. Biasanya yang terjadi adalah konflik dengan masyarakat, dan apabila ada konflik, pemerintah daerah akan memfasilitasi proses penyelesaiannya,” ujar Eka Saprudin, yang ditemui awak media di ruang kerjanya pada, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, pengawasan terhadap perusahaan perkebunan tidak hanya dilakukan pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan pemerintah pusat melalui satuan tugas khusus yang menangani tata kelola perkebunan sawit.
Menurutnya, apabila ditemukan perusahaan yang mengelola lahan melebihi batas izin yang dimiliki atau melakukan penyalahgunaan perizinan, pemerintah pusat dapat mengambil tindakan tegas, termasuk pembekuan izin usaha.
“Kalau memang ada perusahaan yang wilayah tanamnya melebihi izin atau tidak sesuai ketentuan, biasanya ada tindakan dari pemerintah pusat. Bahkan ada beberapa perusahaan yang izinnya dibekukan karena penyalahgunaan izin,” katanya.
Selain itu, pemerintah daerah juga terus berkoordinasi dengan instansi teknis terkait untuk melakukan pengawasan secara berkala. Berbagai laporan masyarakat yang masuk, baik terkait konflik lahan maupun dugaan pelanggaran perusahaan, turut menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut.
Terkait fluktuasi harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang belakangan dikeluhkan petani, Eka mengatakan pemerintah daerah terus memantau perkembangan di lapangan melalui dinas teknis.
Menurutnya, apabila terdapat perbedaan signifikan antara harga yang ditetapkan pemerintah dengan harga pembelian di tingkat perusahaan, maka hal tersebut akan menjadi perhatian dan bahan koordinasi lebih lanjut.
“Kami tentu memperhatikan apabila ada perbedaan harga yang cukup jauh. Dinas terkait akan melakukan pemantauan dan membantu mencarikan solusi agar tidak merugikan petani,” ujarnya.
Meski demikian, Eka menegaskan kewenangan pemberian sanksi terhadap perusahaan perkebunan sebagian besar berada di pemerintah pusat, mengingat perizinan usaha perkebunan saat ini diterbitkan melalui mekanisme perizinan nasional.
“Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk memberikan sanksi. Yang bisa kami lakukan adalah menyampaikan laporan, rekomendasi, dan kondisi di lapangan kepada instansi yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, perusahaan, dan masyarakat dapat terus diperkuat guna menciptakan tata kelola perkebunan yang lebih baik, berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang adil bagi seluruh pihak. (herry)






.jpg)



