• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Diduga Mobil Rental Honda HR-V Digelapkan, Pemilik Soroti Keterlibatan Oknum yang Mengaku Anggota Polres Sukamara

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, August 25, 2026, 04:34 WIB Last Updated 2026-08-24T21:39:50Z
    SAMPIT - Dugaan penggelapan mobil rental kembali mencuat di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah. Kali ini, seorang warga asal Surabaya berinisial H mengaku kehilangan kendaraan jenis Honda HR-V warna putih dengan nomor polisi L 1064 PX, setelah kendaraan tersebut disewakan kepada seorang perempuan berinisial Nur.

    Menurut keterangan H, pada awal masa penyewaan, pembayaran sewa kendaraan berjalan lancar. Namun, setelah memasuki bulan kedelapan, komunikasi dengan penyewa mulai terputus. Nomor telepon yang sebelumnya dapat dihubungi disebut tidak lagi aktif atau tidak dapat dihubungi.


    H mengaku baru sekitar tiga tahun delapan bulan kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan mobil tersebut. Keterbatasan biaya disebut menjadi salah satu kendala sehingga upaya pencarian kendaraan tidak dapat dilakukan secara cepat.


    Setelah melakukan penelusuran menggunakan perangkat GPS, H akhirnya menemukan titik keberadaan mobil Honda HR-V tersebut.


    Persoalan kemudian berkembang setelah H memperoleh informasi bahwa kendaraan itu diduga berada dalam penguasaan seseorang yang disebut berinisial W, yang mengaku sebagai aparat penegak hukum (APH) dan bertugas di Polres Sukamara.


    H mempertanyakan bagaimana kendaraan yang menurutnya merupakan milik sahnya tersebut dapat berada dalam penguasaan pihak lain.


    Menurut H, pihaknya sebenarnya berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Ia mendatangi rumah pihak yang diduga menguasai kendaraan dengan maksud meminta agar mobil dikembalikan.


    Namun, menurut pengakuannya, situasi justru berkembang. Sejumlah orang kemudian datang dan H bersama pihaknya dibawa ke kantor Polres Sukamara untuk menjalani proses mediasi.


    H mengaku terkejut dengan situasi tersebut karena merasa persoalan yang menyangkut kendaraan miliknya justru membuat dirinya berada dalam posisi yang menurutnya tertekan.


    “Mobil tersebut adalah milik kami dan kami memiliki dokumen pendukung, termasuk dokumen leasing serta bukti GPS dan identitas kendaraan. Kami datang sebenarnya ingin menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik,” ujar H.


    Desak Pengusutan Secara Profesional

    H meminta aparat penegak hukum yang menangani persoalan tersebut dapat bekerja secara profesional dan transparan. Ia juga berencana membawa persoalan tersebut ke Propam Polda Kalimantan Tengah untuk meminta pemeriksaan apabila benar terdapat anggota Polri yang terlibat dalam penguasaan atau penggunaan kendaraan tersebut.


    Menurut H, jika benar pihak yang menguasai kendaraan merupakan anggota Polri, maka persoalan tersebut harus diperiksa secara objektif untuk mengetahui bagaimana kendaraan miliknya dapat berada di tangan yang bersangkutan.


    H menegaskan dirinya tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik pribadi. Ia hanya meminta kendaraan yang diklaim sebagai miliknya dikembalikan dan seluruh persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.


    Soal Leasing, Diminta Tidak Dicampuradukkan

    H juga menyoroti adanya dugaan pencampuran antara persoalan kepemilikan kendaraan dengan kewajiban pembayaran kepada perusahaan pembiayaan atau leasing.


    Ia berpendapat persoalan kewajiban angsuran pada dasarnya merupakan hubungan hukum antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Karena itu, menurutnya, apabila terdapat persoalan mengenai tunggakan atau pembayaran angsuran, penyelesaiannya harus mengacu pada ketentuan hukum dan perjanjian pembiayaan yang berlaku.


    Namun demikian, H meminta seluruh pihak tidak mengambil kesimpulan sepihak sebelum dokumen kepemilikan, perjanjian rental, status pembiayaan, serta keberadaan kendaraan diperiksa secara menyeluruh.


    Akan Tempuh Jalur Hukum

    H menyatakan belum membuat laporan resmi terkait dugaan penggelapan tersebut. Namun, apabila pihak yang menguasai kendaraan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan dan mengembalikan mobil, dirinya memastikan akan membawa perkara tersebut ke ranah hukum.


    Sejumlah dokumen disebut telah disiapkan sebagai bahan pendukung, di antaranya dokumen dari perusahaan leasing, data kendaraan, identitas serta informasi lokasi kendaraan berdasarkan GPS.


    Kasus ini sekaligus menjadi perhatian publik karena adanya klaim keterlibatan seseorang yang disebut mengaku sebagai aparat penegak hukum. Jika benar terdapat anggota Polri yang berkaitan dengan perkara tersebut, transparansi pemeriksaan menjadi penting untuk memastikan persoalan tidak hanya dilihat dari aspek kepemilikan kendaraan, tetapi juga dari aspek profesionalitas dan kode etik anggota Polri.


    Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk pihak Polres Sukamara, untuk memperoleh penjelasan dan hak jawab terkait dugaan tersebut.


    Seluruh tudingan dalam berita ini masih merupakan klaim dan pengakuan dari pihak H serta belum merupakan kesimpulan hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan keterlibatan pihak tertentu merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.


    (Edy)

    Komentar

    Tampilkan