• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Ada Apa dengan Parkir Kota Bengkulu? GPPB Soroti Dugaan Pencabutan 17 SPT di Zona 6, Desak Pemkot Bertindak

    Thursday, October 15, 2026, 20:57 WIB Last Updated 2026-10-15T13:57:50Z

     

      

    BENGKULU – Pengelolaan parkir di Kota Bengkulu, khususnya yang berada di bawah kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kini menjadi sorotan. Sejumlah persoalan mencuat, mulai dari dugaan pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT) secara sepihak, kenaikan tarif yang dipertanyakan dasar hukumnya, hingga persoalan keselamatan di sejumlah titik parkir.


    Sejak peralihan kepemimpinan dari Helmi Hasan–Dedy Wahyudi kepada pasangan Dedy Wahyudi–Ronny Tobing, Gabungan Persatuan Parkir Bengkulu (GPPB) menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan parkir di Kota Bengkulu.


    Salah satu wilayah yang menjadi perhatian serius adalah Zona 6, khususnya kawasan Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong. Berdasarkan informasi yang disampaikan GPPB, terdapat 17 SPT yang diduga dicabut selama periode Januari hingga April tanpa penyelesaian yang dinilai memadai terhadap hak dan keberlangsungan pekerjaan juru parkir.


    Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah pencabutan SPT tersebut telah melalui prosedur yang benar, memiliki dasar hukum yang jelas, dan mempertimbangkan dampaknya terhadap juru parkir yang selama ini menjadi mitra pemerintah dalam mendukung pendapatan asli daerah (PAD)?


    Ketua Umum GPPB, Roy, bersama Ketua GPPB Kota Bengkulu, Vikram Al Rio, mendesak Pemerintah Kota Bengkulu agar tidak mengabaikan persoalan yang terjadi di lapangan.


    Mereka meminta Bapenda, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP melakukan evaluasi serta pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan parkir, terutama di Zona 6 yang disebut memiliki sejumlah persoalan.


    GPPB juga menyoroti dugaan adanya pihak atau oknum yang bermain dalam proses pengelolaan parkir, termasuk terkait pencabutan SPT dan penetapan titik parkir. Dugaan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan yang objektif agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.


    Menurut GPPB, setiap kebijakan terkait penetapan, pencabutan, maupun pengelolaan titik parkir harus dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan, dan tidak merugikan pihak yang memiliki hak berdasarkan dokumen serta peraturan yang berlaku.


    Selain persoalan administrasi, kelayakan parkir di kawasan Jalan Belimbing juga menjadi perhatian.


    GPPB menilai kondisi badan jalan di lokasi tersebut perlu diperiksa secara serius. Lebar jalan yang dinilai terbatas, terutama jika kendaraan parkir berhadapan di kedua sisi, dikhawatirkan menghambat arus lalu lintas dan membahayakan pengendara maupun pejalan kaki.


    Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Penempatan titik parkir semestinya mempertimbangkan kondisi geometrik jalan, ruang lalu lintas, akses keluar-masuk kendaraan, serta keselamatan masyarakat.


    Karena itu, GPPB mendesak instansi terkait turun langsung ke lapangan untuk mengukur dan mengevaluasi kelayakan lokasi. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa titik parkir tidak memenuhi persyaratan atau membahayakan pengguna jalan, penataan ulang maupun penertiban perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.


    Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Marliandi, beserta anggota DPRD lainnya juga diminta menjalankan fungsi pengawasan agar persoalan tersebut memperoleh penyelesaian yang jelas.


    GPPB berharap persoalan parkir tidak dibiarkan berlarut-larut hingga menimbulkan konflik di tengah masyarakat.


    Persoalan lain muncul dari titik parkir nomor 29, di kawasan sebuah toko pakan. Seorang warga yang terkait dengan lokasi usaha tersebut mengaku telah mengirimkan surat pengaduan sebanyak tiga kali.


    Menurut informasi yang disampaikan, SPT untuk titik tersebut telah dicabut. Namun, aktivitas pemungutan parkir disebut masih berlangsung.


    Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai status pengelolaan parkir setelah pencabutan SPT. Apakah aktivitas pemungutan tersebut masih memiliki dasar kewenangan, atau justru berlangsung tanpa kejelasan administrasi?


    Bapenda dan instansi terkait perlu memberikan penjelasan resmi mengenai status titik parkir tersebut, termasuk siapa yang berwenang melakukan pemungutan dan bagaimana tindak lanjut atas surat pengaduan yang telah disampaikan warga.


    Kejelasan ini penting untuk mencegah kesalahpahaman, melindungi masyarakat, dan memastikan seluruh aktivitas pemungutan parkir berjalan sesuai aturan.


    GPPB turut menyoroti dugaan adanya pihak yang membawa-bawa nama pejabat untuk menakut-nakuti masyarakat dalam persoalan parkir.


    Dugaan ini perlu diperiksa secara objektif. Apabila ditemukan bukti penyalahgunaan nama pejabat atau tindakan intimidasi, pihak terkait diharapkan menindaklanjutinya melalui mekanisme yang berlaku.


    GPPB meminta agar tidak ada pihak yang menggunakan nama atau jabatan tertentu untuk menekan masyarakat maupun juru parkir. Setiap persoalan seharusnya diselesaikan melalui prosedur resmi, komunikasi terbuka, dan penegakan aturan yang adil.


    Ketua GPPB Kota Bengkulu, Vikram Al Rio, menyampaikan bahwa pihaknya berencana melayangkan surat permohonan hearing kepada DPRD Kota Bengkulu, Bapenda, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Asisten I Pemerintah Kota Bengkulu.


    Surat tersebut direncanakan dikirim pada Rabu, 21 Oktober 2026, guna meminta seluruh pihak terkait duduk bersama membahas persoalan pengelolaan parkir di Kota Bengkulu.


    GPPB berharap forum tersebut dapat menjadi ruang klarifikasi terhadap dugaan pencabutan SPT, persoalan titik parkir, dasar penetapan tarif, serta kelayakan lokasi parkir yang berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat.


    Vikram juga meminta agar pemerintah mencari solusi yang mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi juru parkir sekaligus kenyamanan warga dan pengguna jalan.


    Menurut GPPB, penataan parkir tidak seharusnya hanya berorientasi pada penerimaan PAD, tetapi juga harus menjamin kepastian aturan, transparansi pengelolaan, dan perlindungan terhadap seluruh pihak yang berkepentingan.


    “Juru parkir adalah salah satu mitra pemerintah, bukan musuh pemerintah,” menjadi pesan yang ditekankan GPPB dalam mendorong penyelesaian persoalan tersebut.


    Persoalan parkir di Kota Bengkulu kini membutuhkan jawaban yang konkret. Dugaan pencabutan 17 SPT di Zona 6, polemik titik parkir nomor 29, serta pertanyaan mengenai kelayakan parkir di Jalan Belimbing perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan klarifikasi resmi.


    Pemerintah Kota Bengkulu, Bapenda, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan DPRD diharapkan tidak sekadar menerima laporan, tetapi juga memastikan setiap persoalan ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.


    Di sisi lain, juru parkir juga perlu menjalankan tugas sesuai aturan, sementara masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai legalitas pemungutan, ketertiban lalu lintas, dan keselamatan di jalan.


    Kini, publik menantikan apakah permohonan hearing GPPB akan menjadi langkah awal untuk membenahi tata kelola parkir di Kota Bengkulu secara transparan, adil, dan bertanggung jawab.


    (Metri)

    Komentar

    Tampilkan