Penegasan tersebut disampaikan Eka Setiaman Lombu kepada wartawan Metronewstv.co.id saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (9/10/2026). Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang untuk mendapatkan bantuan yang menjadi program DKPP Kabupaten Nias Barat.
“Apapun bantuan yang diberikan oleh Dinas DKPP Nias Barat kepada masyarakat, tidak ada biaya atau gratis,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pegawai di lingkungan DKPP Nias Barat agar menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan program bantuan pemerintah untuk meminta imbalan atau melakukan pungutan yang tidak semestinya.
Eka meminta masyarakat, khususnya para petani penerima bantuan, agar tidak takut melaporkan apabila menemukan pegawai yang diduga meminta sejumlah uang dengan alasan apa pun terkait penyaluran bantuan.
“Kalau masyarakat atau petani diminta biaya, saya minta agar segera melaporkannya kepada saya atau Inspektorat. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan kita tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eka mengajak masyarakat untuk aktif menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun kendala yang dihadapi dalam memperoleh pelayanan dan bantuan dari DKPP Nias Barat.
Ia menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan masyarakat dan mengimbau para petani agar tidak segan datang langsung ke kantor dinas untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.
“Kami siap melayani masyarakat. Jika ada keluhan atau kendala, silakan datang langsung ke kantor DKPP Nias Barat untuk menyampaikannya. Jangan segan-segan, karena kami ingin masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik,” pungkasnya.
Penegasan tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi penyaluran bantuan pertanian sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat agar dapat mengakses program pemerintah tanpa dibebani pungutan yang tidak semestinya.
(UTEMA GULO)


%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









