Berdasarkan papan informasi kegiatan milik Kementerian Pertanian, Ditjen Lahan dan Irigasi Pertanian, BPLIP Kelas I Palembang, proyek ini dilaksanakan oleh KELOMPOK TANI SUBUR MAKMUR dengan anggaran APBN 2026 SATKER BPLIP KELAS I PALEMBANG.
Hasil Pantauan di Lapangan
Saat tim media melakukan konfirmasi langsung ke pekerja, diketahui jumlah pekerja seluruhnya ada 6 orang. Dari 6 pekerja tersebut terdapat 2 orang kepala tukang. Kepala tukang satu menangani bagian bawah dan merupakan warga Desa Duku Ulu. Kepala tukang dua menangani bagian atas dan berasal dari luar kecamatan.
Dari 4 pekerja lainnya, semuanya juga berasal dari luar kecamatan. Dengan demikian, dari 6 orang pekerja hanya 2 orang warga Duku Ulu yaitu satu kepala tukang dan anaknya. Tidak ada satupun anggota Kelompok Tani Subur Makmur yang terlihat bekerja di lokasi.
Kejanggalan Lain
Pertama, di papan nama tidak mencantumkan volume pekerjaan. Papan hanya memuat nama kegiatan, nama pelaksana, lokasi, sumber dana dan nilai anggaran Rp103.800.000,Tidak ada informasi berapa luas lahan yang dioptimasi, durasi waktu, dan penanggung jawab kegiatan.
Kedua, secara kasat mata material pasir yang digunakan terlihat tidak sesuai spesifikasi standar bangunan. Pasir tampak bercampur tanah dan tidak layak untuk konstruksi.
Program Optimasi Lahan Non Rawa merupakan program padat karya Kementan dengan skema swakelola. Tujuannya memberdayakan Gapoktan agar terlibat langsung dan mendapatkan upah kerja. Jika dikerjakan pihak ketiga dengan tenaga luar kecamatan dan material tidak standar, maka tujuan pemberdayaan tidak tercapai.
"Yang kerja bukan orang Gapoktan. Yang orang sini cuma kepala tukang sama anaknya. Kepala tukang satunya orang luar kecamatan. Pekerjanya juga semua orang luar. Di papan juga tidak ada volume pekerjaannya," ujar warga Desa Duku Ulu.
Upaya Konfirmasi
Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi ke Ketua Gapoktan Sopyan, yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat. Tim kemudian menghubungi melalui telepon WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.
Hingga berita ini diturunkan, tim media juga masih berupaya mengkonfirmasi kepada BPLIP Kelas I Palembang dan Dinas Pertanian Kabupaten Rejang Lebong.
Masyarakat berharap ada evaluasi dan audit dari instansi terkait. Agar dana APBN Rp103,8 juta ini benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat langsung kepada petani di Desa Duku Ulu.
(Midi)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









