• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Revitalisasi Rp723,6 Juta SMPN 23 OKU Disorot, Jarak Reng Diubah dan Material Disebut Sudah Diganti

    Metronewstv.co.id
    Sunday, October 4, 2026, 09:34 WIB Last Updated 2026-10-04T02:34:14Z

    BATURAJA – Pelaksanaan proyek Revitalisasi SMP Negeri 23 Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, senilai Rp723.659.000 mulai menjadi sorotan. Pasalnya, hasil penelusuran awak media di lapangan menemukan dugaan ketidaksesuaian pada pekerjaan rangka atap, khususnya terkait jarak pemasangan reng dan spesifikasi material yang digunakan.


    Proyek tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan secara swakelola oleh P2SP. Berdasarkan dokumentasi papan informasi proyek yang diperoleh tim media, kegiatan berlokasi di SMP Negeri 23 OKU dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026, nilai bantuan Rp723.659.000, dan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, terhitung sejak 7 Agustus hingga 4 Desember 2026. Pada papan proyek juga tercantum keterangan bahwa kegiatan mendapatkan pendampingan hukum dan pengawasan langsung dari Kejaksaan Agung RI.


    Namun, besarnya anggaran serta adanya pengawasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan ketika di lapangan ditemukan pekerjaan yang disebut sempat mendapat koreksi dari pengawas.

    Kepala SMP Negeri 23 OKU sekaligus Ketua Swakelola, Mauladi Yurmansah, S.Pd., M.M., ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan dari pihak pengawas terkait jarak reng. Menurutnya, setelah diperiksa, jarak tersebut kemudian diperbaiki.


    “Kemarin sempat diperiksa oleh pengawas dan langsung kami benari jaraknya. Dan kami sudah merubah CCO-nya,” ujar Mauladi.


    Ketika ditanya lebih lanjut mengenai dugaan ketidaksesuaian kualitas atau spesifikasi reng baja ringan dengan RAB, Mauladi memberikan penjelasan bahwa material tersebut telah diganti.


    “Sudah diganti dan sesuai dengan RAB,” katanya.


    Pernyataan tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan penting. Jika memang material awal dinilai tidak sesuai spesifikasi, kapan material tersebut masuk ke lokasi, siapa yang memeriksa sebelum pemasangan, dan mengapa ketidaksesuaian baru diketahui setelah dilakukan pengawasan?


    Demikian pula dengan perubahan jarak reng yang disebut telah dituangkan melalui CCO (Contract Change Order). CCO pada prinsipnya merupakan mekanisme administratif untuk mencatat perubahan pekerjaan berdasarkan kondisi dan kebutuhan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam panduan pelaksanaan program revitalisasi 2026 yang dipublikasikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, perubahan pekerjaan memang dapat terjadi selama pelaksanaan, tetapi perubahan tersebut harus dianalisis penyebabnya dan dituangkan dalam dokumen perubahan pekerjaan serta berita acara sesuai mekanisme yang berlaku.


    Dengan demikian, publik patut mengetahui secara terbuka apa alasan teknis perubahan jarak reng tersebut, siapa yang mengusulkan, siapa yang menyetujui, serta apakah perubahan tersebut benar-benar tercantum dalam dokumen CCO resmi.


    Persoalan yang menjadi sorotan bukan semata-mata apakah material akhirnya sudah diganti atau belum. Yang lebih penting adalah bagaimana sistem pengendalian mutu proyek sejak material dibeli, didatangkan, hingga dipasang di lapangan.


    Jika benar terdapat material yang pada awalnya tidak sesuai dengan spesifikasi dalam RAB kemudian diganti setelah adanya pemeriksaan, maka perlu dipastikan melalui dokumen dan pemeriksaan teknis apakah kejadian tersebut merupakan kesalahan pelaksanaan yang segera diperbaiki atau terdapat persoalan dalam proses pengadaan dan pengawasan material.


    Apalagi program revitalisasi satuan pendidikan merupakan program pemerintah yang menggunakan anggaran negara. Petunjuk teknis program revitalisasi 2026 menekankan prinsip efektif, efisien, transparan, partisipatif dan akuntabel, dengan pengawasan berlapis serta pertanggungjawaban melalui laporan dan dokumentasi fisik maupun administrasi.


    Karena itu, alasan “sudah diganti” semestinya tidak otomatis menutup pertanyaan mengenai mengapa material tersebut bisa terpasang sejak awal.


    Persoalan semakin menarik ketika Mauladi menyebut SMP Negeri 23 OKU merupakan salah satu dari empat SMP di Kabupaten OKU yang mendapatkan revitalisasi dan bahkan diminta menjadi sampel oleh Kementerian, karena menurutnya pelaksanaan kegiatan telah mengikuti arahan dan RAB.


    Pernyataan tersebut justru perlu diklarifikasi lebih jauh.


    Jika benar SMPN 23 OKU dipilih sebagai sampel karena dianggap memenuhi standar pelaksanaan, maka publik berhak mengetahui indikator apa yang menjadi dasar penilaian tersebut. Apakah pemeriksaan hanya berdasarkan progres pekerjaan dan administrasi, atau juga dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap spesifikasi setiap material yang digunakan?


    Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah sejauh mana pengawasan dari unsur terkait, termasuk pengawas kegiatan, Dinas Pendidikan, maupun pihak teknis yang memiliki kewenangan melakukan pemantauan.


    Apakah pemeriksaan di lapangan dilakukan secara menyeluruh dengan mencocokkan antara RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis dan kondisi fisik, atau hanya berdasarkan laporan progres dari pihak pelaksana?


    Untuk memastikan persoalan ini terang, tim media menilai perlu dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen, antara lain RAB, gambar kerja, RKS/spesifikasi teknis, dokumen CCO atau berita acara perubahan pekerjaan, dokumen pembelian material, serta laporan pengawasan.


    Pemeriksaan fisik juga penting dilakukan untuk memastikan apakah material yang saat ini terpasang benar-benar memenuhi spesifikasi sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan.


    Hal tersebut sejalan dengan prinsip pengadaan pemerintah yang menekankan pencapaian barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, termasuk dari aspek kualitas, jumlah, waktu dan biaya. Ketentuan pengadaan pemerintah dalam Perpres 16/2018 telah mengalami perubahan melalui Perpres 12/2021 dan perubahan kedua melalui Perpres 46/2025.


    Untuk memperoleh keberimbangan informasi, awak media juga telah melakukan konfirmasi kepada Zulfan, yang disebut sebagai pengawas dari Dinas Pendidikan, serta Sofian, pengawas dari PUPR OKU.


    Namun hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp tersebut belum mendapatkan jawaban atau tanggapan.


    Sikap tidak memberikan tanggapan tentu menjadi hak masing-masing pihak. Namun, ruang klarifikasi tetap terbuka apabila pihak terkait ingin memberikan penjelasan mengenai dugaan ketidaksesuaian material, perubahan jarak reng, mekanisme CCO, serta proses pengawasan proyek revitalisasi SMPN 23 OKU.


    Tim media akan terus mengawal pembangunan revitalisasi SMPN 23 OKU hingga terdapat kejelasan mengenai dugaan ketidaksesuaian tersebut.


    Jika diperlukan, pemeriksaan oleh pihak berwenang dan uji mutu material secara independen menjadi langkah penting agar persoalan tidak berhenti pada klaim “sudah diganti”, melainkan benar-benar diketahui apakah material yang digunakan telah memenuhi spesifikasi teknis.


    Publik juga patut mendapatkan transparansi mengenai dokumen yang menjadi dasar perubahan pekerjaan. Jika CCO memang ada, apa dasar perubahan jarak reng tersebut? Jika material awal memang tidak sesuai, mengapa bisa terpasang? Dan jika proyek disebut menjadi sampel Kementerian, bagaimana proses verifikasi kualitas pekerjaan dilakukan?


    Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari pihak sekolah, pengawas, Dinas Pendidikan, PUPR, serta instansi terkait lainnya.


    Tim media akan terus melakukan penelusuran berdasarkan dokumen dan fakta lapangan, tanpa menambah maupun mengurangi informasi yang diperoleh.


    (Ira Devi)

    Komentar

    Tampilkan