Elfis mengimbau seluruh masyarakat, khususnya penerima bantuan, agar tidak memberikan uang apabila ada pihak yang meminta dengan dalih biaya administrasi, SPJ, pajak, maupun kebutuhan lainnya yang dikaitkan dengan pelaksanaan program bedah rumah.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang atau pungutan dengan dalil apa pun terkait pelaksanaan bedah rumah. Program tersebut tidak ada potongan apa pun, baik itu SPJ, pajak, maupun gaji ketua kelompok yang dipilih masyarakat,” tegas Elfis, Sabtu (03/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Elfis menyusul adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya pungutan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam pelaksanaan program bedah rumah. Hal tersebut dengan tegas ia jawab tidak ada dan jangan dikasih.
Menanggapi informasi tersebut, Elfis meminta masyarakat untuk tidak takut menyampaikan laporan apabila menemukan adanya pihak yang meminta uang kepada penerima bantuan.
“Kami juga meminta bantuan kepada masyarakat dan pemerintah desa yang menjadi tonggak utama dalam pengawasan ini. Apabila ada aparat pemerintah kabupaten, pemerintah desa, kepala dusun maupun ketua kelompok yang meminta uang kepada penerima bantuan, segera laporkan kepada kami, Inspektorat, atau kepada Bapak Bupati Nias Barat,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi membutuhkan keterlibatan pemerintah desa dan masyarakat agar pelaksanaan program benar-benar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat kepada penerima yang berhak.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga transparansi pelaksanaan program serta mencegah terjadinya praktik pungutan yang dapat merugikan masyarakat penerima bantuan.
“Atas bantuan dan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan, kami menyampaikan terima kasih,” tutup Elfis.
(Utema Gulo)



%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









