• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Baru 15 Hari Ajukan Pelunasan, Konsumen BAF Pekanbaru Pertanyakan Penalti 8% dan Biaya Jutaan Rupiah

    Wednesday, October 14, 2026, 05:06 WIB Last Updated 2026-10-13T22:06:46Z



    Pinjaman yang Semula Ditawarkan Rp23 Juta Disebut Menjadi Rp25 Juta, Dana Bersih Sekitar Rp12.549.500; Konsumen Pertanyakan Syarat Bayar Angsuran Sebelum Pelunasan


    PEKANBARU, RIAU — Transparansi biaya pinjaman dan perlindungan konsumen menjadi sorotan setelah seorang konsumen berinisial A mengeluhkan mekanisme pelunasan pinjaman top up pada kantor BAF di Jalan Purwodadi, Ruko Gerbang Mas No. 107B, Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau.


    Kepada wartawan pada 13 Oktober 2026, A mengaku baru menerima dana pinjaman sejak 16 September 2026 dan telah berupaya mengajukan pelunasan setelah sekitar 15 hari. Namun, ia mengaku menghadapi sejumlah persoalan terkait perbedaan nilai pinjaman, potongan dana, penalti, bunga, dan biaya administrasi.


    Menurut A, pinjaman yang semula ditawarkan petugas survei berinisial R berada di kisaran Rp23 juta. Namun, ketika meminta penjelasan kepada petugas di kantor cabang, ia mengaku diberi informasi bahwa nilai pinjamannya tercatat sekitar Rp25 juta.


    A mengaku tidak pernah memperoleh penjelasan yang dipahaminya secara utuh mengenai perubahan angka tersebut sebelum menyetujui pinjaman.


    Ia meminta pihak BAF memberikan salinan persyaratan, perjanjian, serta rincian resmi seluruh biaya yang dibebankan kepadanya.


    Pelunasan Disebut Harus Membayar Angsuran Satu Bulan Terlebih Dahulu


    Menurut keterangan A, ketika menanyakan mekanisme pelunasan kepada petugas survei berinisial R, ia mendapat penjelasan bahwa angsuran satu bulan harus dibayar terlebih dahulu sebelum perhitungan pelunasan dapat dilakukan.


    Penjelasan serupa, menurut A, kembali disampaikan petugas kasir BAF cabang Jalan Purwodadi, Panam, Pekanbaru. A mengaku tidak mengetahui nama petugas kasir tersebut.


    Keterangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar prosedur tersebut. Mengapa simulasi pelunasan tidak dapat diberikan terlebih dahulu agar konsumen mengetahui secara jelas kewajiban yang harus diselesaikan?


    A mempertanyakan apakah pembayaran satu bulan tersebut merupakan ketentuan resmi perusahaan atau prosedur administratif yang masih dapat dijelaskan lebih lanjut.


    Ia menegaskan bahwa keinginannya melunasi pinjaman merupakan bentuk iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban lebih awal, bukan untuk menghindari utang.


    Dana Bersih Sekitar Rp12,5 Juta, Nilai Pinjaman Dipertanyakan


    A juga mempersoalkan perhitungan dana pinjaman yang diterimanya.


    Berdasarkan keterangannya, dari nilai pinjaman yang disebut sekitar Rp25 juta, terdapat potongan untuk melunasi pinjaman lama sebesar Rp10.750.500. Setelah memperhitungkan potongan tersebut dan komponen biaya lainnya, A menyebut dana bersih yang diterimanya sekitar Rp12.549.500.


    Ia mengaku belum memahami secara jelas dasar perhitungan nilai pinjaman, biaya administrasi sekitar Rp2 juta lebih, serta komponen lain yang memengaruhi jumlah dana bersih tersebut.


    Perbedaan antara nilai pinjaman awal yang disebut sekitar Rp23 juta, angka pinjaman sekitar Rp25 juta, potongan pinjaman lama, dan dana bersih yang diterima perlu dijelaskan secara tertulis oleh pihak BAF.


    Konsumen berhak meminta rincian transaksi agar dapat mencocokkan angka tersebut dengan perjanjian yang telah disetujuinya.


    Penalti 8 Persen dan Bunga Lebih dari Rp2 Juta Dipersoalkan


    Persoalan semakin mengemuka ketika A meminta perhitungan pelunasan setelah pinjaman berjalan sekitar 15 hari.


    Menurut keterangannya, terdapat penalti sebesar 8 persen dengan nilai sekitar Rp2,07 juta lebih. Selain itu, ia menyebut adanya biaya administrasi tambahan sekitar Rp270 ribu lebih dan komponen bunga yang menurut penjelasan yang diterimanya mencapai lebih dari Rp2 juta.


    A mengaku terkejut karena total kewajiban pelunasan yang disampaikan kepadanya disebut mencapai sekitar Rp27,8 juta.


    Ia mempertanyakan dasar pengenaan bunga dan penalti tersebut, mengingat waktu sejak pencairan hingga permintaan pelunasan relatif singkat.


    A menyatakan bersedia membayar biaya pelunasan yang memang memiliki dasar perjanjian dan perhitungan yang jelas. Namun, ia meminta perusahaan menjelaskan secara terperinci dasar pengenaan setiap komponen biaya tersebut.


    Meski demikian, besaran bunga dan penalti perlu dicocokkan dengan kontrak pinjaman, jadwal angsuran, jenis pembiayaan, dan rumus pelunasan resmi perusahaan. Belum dapat dipastikan bahwa seluruh biaya tersebut melanggar hukum hanya berdasarkan singkatnya masa pinjaman.


    Konsumen Meminta Transparansi, Bukan Menghindari Kewajiban


    A menegaskan bahwa keinginannya melunasi pinjaman lebih awal merupakan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban dan menghindari beban utang dalam jangka panjang.


    Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai nominal uang, melainkan juga mengenai kejelasan informasi yang diberikan kepada konsumen sebelum dan setelah transaksi.


    Ia meminta agar pihak BAF memberikan perhitungan pelunasan secara transparan, termasuk pokok pinjaman, sisa kewajiban, bunga, penalti, biaya administrasi, dan seluruh potongan yang telah diterapkan.


    Apabila terdapat biaya yang tidak sesuai dengan perjanjian atau informasi yang sebelumnya disampaikan, A meminta perusahaan melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan resmi.


    Dasar Perlindungan Konsumen Perlu Diperhatikan


    Dalam sektor jasa keuangan, transparansi informasi dan penanganan pengaduan konsumen antara lain diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.


    Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur.


    Penerapan ketentuan tersebut perlu dinilai berdasarkan dokumen perjanjian, status pengawasan perusahaan, informasi yang diberikan saat penawaran, dan bukti perhitungan biaya.


    Penalti pelunasan dipercepat tidak otomatis melanggar hukum apabila memiliki dasar perjanjian dan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila ditemukan informasi yang menyesatkan atau biaya yang tidak sesuai dengan perjanjian, konsumen dapat meminta koreksi dan menempuh mekanisme pengaduan.


    BAF Diminta Memberikan Klarifikasi Resmi


    Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak BAF cabang Jalan Purwodadi, Ruko Gerbang Mas No. 107B, Panam, Pekanbaru, diminta menjelaskan sejumlah persoalan berikut:


    1. Apakah nilai pinjaman yang disetujui konsumen sebesar Rp23 juta atau Rp25 juta?

    2. Bagaimana rincian pencairan, pelunasan pinjaman lama sebesar Rp10.750.500, dan dana bersih sekitar Rp12.549.500?

    3. Apa dasar biaya administrasi sekitar Rp2 juta lebih?

    4. Apa dasar pengenaan penalti 8 persen, bunga lebih dari Rp2 juta, dan biaya administrasi tambahan sekitar Rp270 ribu?

    5. Mengapa konsumen disebut harus membayar angsuran satu bulan terlebih dahulu sebelum perhitungan pelunasan diberikan?

    6. Apakah simulasi pelunasan tertulis dapat diberikan sebelum angsuran pertama jatuh tempo?

    7. Bagaimana prosedur pengaduan jika konsumen menemukan perbedaan antara penjelasan petugas dan isi perjanjian?


    Jawaban resmi perusahaan diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai berdasarkan dokumen dan fakta yang terverifikasi, bukan hanya berdasarkan keterangan satu pihak.


    Konsumen Berhak Meminta Penjelasan


    Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam transaksi pembiayaan. Konsumen perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai jumlah pinjaman, dana bersih yang diterima, biaya, bunga, dan ketentuan pelunasan sebelum mengambil keputusan.


    Di sisi lain, perusahaan pembiayaan perlu memastikan bahwa informasi yang diberikan petugas konsisten, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.


    Apabila pengaduan tidak memperoleh penyelesaian yang memadai, konsumen dapat menempuh mekanisme pengaduan resmi kepada perusahaan dan, apabila sesuai dengan status pengawasannya, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


    Hingga berita ini disusun, dugaan ketidaktransparanan biaya masih memerlukan verifikasi melalui dokumen transaksi dan klarifikasi resmi pihak BAF. Hak jawab perusahaan tetap terbuka untuk memastikan pemberitaan berimbang dan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menjelaskan persoalan ini.


    (Bambang Priyanto)

    Komentar

    Tampilkan