Terdakwa Saidin dan Merza Barokah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Adv. Rahmat Hidayat, SH, memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Baturaja.
"Putusan ini sudah tepat. Klien kami tidak memenuhi unsur pidana, melainkan murni sengketa perdata terkait kepemilikan kebun sawit," ujar Rahmat Hidayat, SH, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, Majelis Hakim telah memutus berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah sesuai KUHAP. Sengketa kepemilikan lahan sawit seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur perdata sebelum dibawa ke ranah pidana.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Agung, Ketua Majelis Hakim dan anggota yang telah memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi pencari keadilan.
"Putusan ini membuktikan hukum ditegakkan secara objektif tanpa membedakan latar belakang sosial," pungkasnya.
(Ira devi)


%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









