• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Satpol PP dan WH Bireuen Tertibkan PKL, Tegaskan Penegakan Aturan demi Ketertiban dan Keindahan Kota

    Tuesday, October 20, 2026, 08:30 WIB Last Updated 2026-10-20T01:30:23Z

    BIREUEN – Demi menjaga ketertiban umum, kelancaran arus lalu lintas, serta keindahan wajah ibu kota Kabupaten Bireuen, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Bireuen menggelar penertiban terpadu terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), Senin (19/10/2026).


    Penertiban ini dilakukan menyusul keberadaan sejumlah pedagang yang menggunakan lokasi berjualan yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas, mempersempit ruang gerak pengguna jalan, serta mengurangi keindahan dan kenyamanan kawasan perkotaan.


    Langkah tegas tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam menata ruang publik agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya, sekaligus menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.


    Dalam pelaksanaannya, tim gabungan melibatkan unsur TNI-Polri dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen. Kehadiran unsur pengamanan tersebut bertujuan mendukung kelancaran kegiatan penertiban, menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan selama kegiatan berlangsung.


    Adapun titik awal penertiban difokuskan pada lokasi pedagang kaki lima yang berjualan di samping bangunan gereja di kawasan Kota Bireuen.


    Penertiban Mengacu pada Qanun

    Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, Musni Syahputra, S.IP., M.Ec.Dev., melalui Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops), Musben Zakir, menjelaskan bahwa penertiban PKL merupakan langkah yang harus dilakukan untuk menegakkan aturan daerah sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.


    Menurutnya, kegiatan tersebut mengacu pada Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 4 Tahun 2024 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).


    Ia menegaskan, setelah penertiban dilaksanakan, para pedagang tidak diperbolehkan kembali berjualan di lokasi yang telah dinyatakan sebagai kawasan terlarang bagi aktivitas perdagangan.


    Apabila masih ditemukan pelanggaran, petugas akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    “Penertiban ini bukan semata-mata untuk melarang masyarakat mencari nafkah, melainkan untuk memastikan aktivitas perdagangan berlangsung secara tertib, tidak mengganggu kepentingan umum, dan tetap mematuhi aturan yang berlaku,” demikian penegasan dalam pelaksanaan kebijakan penataan tersebut.


    Penertiban Akan Berlanjut

    Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen memastikan bahwa penertiban PKL tidak berhenti pada satu lokasi. Kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara bertahap di sejumlah titik dalam kawasan pusat Kota Bireuen yang dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan ruang publik.


    Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa pedagang tidak diperkenankan mendirikan bangunan atau lapak secara permanen di lokasi yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan perdagangan.


    Apabila ditemukan bangunan atau lapak yang melanggar ketentuan, tindakan pembongkaran dapat dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.


    Meski demikian, penataan kawasan perkotaan diharapkan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis, komunikasi yang baik, serta pemberian pemahaman kepada para pedagang agar kebijakan yang diterapkan dapat diterima dan dipatuhi bersama.


    Sebab, ketertiban kota bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak peraturan daerah, melainkan juga membutuhkan kesadaran, kedisiplinan, dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat.


    Ketegasan untuk Kepentingan Bersama

    Kota yang tertib tidak terbentuk hanya melalui penindakan, tetapi juga melalui kesadaran bersama untuk menghormati aturan dan menjaga ruang publik. Para pedagang berhak mencari nafkah, sementara masyarakat juga berhak menikmati jalan yang lancar, lingkungan yang nyaman, dan wajah kota yang tertata indah.


    “Mencari nafkah adalah hak setiap warga, tetapi menjaga ketertiban adalah tanggung jawab bersama. Kota yang indah bukanlah kota tanpa pedagang, melainkan kota yang mampu menempatkan setiap aktivitas pada tempatnya, dengan aturan yang ditegakkan secara adil dan penuh tanggung jawab.”


    Dengan penertiban yang konsisten, terukur, dan berkeadilan, Pemerintah Kabupaten Bireuen diharapkan mampu mewujudkan kawasan perkotaan yang lebih tertata, tanpa mengabaikan kepentingan ekonomi masyarakat kecil. Ketegasan dalam menegakkan aturan harus berjalan seiring dengan kebijaksanaan dalam mencari solusi, sehingga ketertiban dan kesejahteraan dapat tumbuh berdampingan.


    ( Hendra)

    Komentar

    Tampilkan