• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    PTTUN Palembang Menangkan Pemkab Merangin atas Gugatan Saliman MERANGIN– Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang resmi memenangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin dalam perkara sengketa tata usaha negara atas gugatan Saliman. Melalui Putusan PTTUN Palembang Nomor 51/B/2026/PT TUN.PLB tertanggal 9 Oktober 2026, majelis hakim tingkat banding memutuskan untuk mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Tim Advokasi Pemkab Merangin. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi sebelumnya (Nomor 7/G/2026/PTUN.JBI tanggal 13 Agustus 2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim PTTUN Palembang mengadili sendiri perkara tersebut dengan menyatakan menolak gugatan Penggugat (Saliman) untuk seluruhnya. Kemenangan Pemkab Merangin di tingkat banding tidak lepas dari kerja keras Tim Advokasi Kabupaten Merangin yang mengawal proses hukum sejak awal. Tim advokasi tersebut diperkuat oleh M. Halik Alnemeri, S.H., M.H., Saiful Kipli, S.H., M. Fauzan Budi Saroko, S.H., Alex Sander Mandala Putra, S.H., dan Dwi Retno Wijanti, S.H. Mewakili tim advokasi sekaligus atas nama Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Merangin, Alex Sander Mandala Putra, S.H., menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas putusan objektif dari majelis hakim PTTUN Palembang. "Kami menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas putusan PTTUN Palembang yang mengabulkan permohonan banding Pemkab Merangin. Upaya hukum ini kami tempuh murni sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Alex Sander. Alex menekankan bahwa selama proses persidangan berlangsung, Pemkab Merangin selalu menghormati dan mengikuti setiap tahapan peradilan tanpa adanya bentuk intervensi apa pun. Ia juga memastikan bahwa sengketa hukum ini sama sekali tidak memengaruhi jalannya roda pemerintahan. "Seluruh proses hukum kami lalui secara profesional dan transparan. Kami pastikan perkara ini tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Pemkab Merangin tetap berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), akuntabel, dan transparan," pungkasnya. (R Munthe)

    Monday, October 12, 2026, 20:36 WIB Last Updated 2026-10-12T13:36:54Z

    MALAKA – Penasehat Hukum Eduardus Nahak Bria, S.H., M.H., C.Md., menyoroti keterlibatan sejumlah kepala sekolah dari SD, SMP maupun SMA di wilayah Kabupaten Malaka sebagai suporter tim PS Malaka pada turnamen sepak bola Soeratin Cup U-13 dan U-15 di Surabaya.


    Ia mempertanyakan dasar penugasan, perizinan, serta pembiayaan perjalanan para kepala sekolah yang disebut tergabung dalam rombongan suporter bersama orang tua pemain U-13 dan U-15 PS Malaka.


    Dalam rilis singkatnya, Senin (12/10/2026), Eduardus menyebut biaya akomodasi dan transportasi pesawat pulang-pergi rombongan tersebut diduga bersumber dari APBD Kabupaten Malaka melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pemuda dan Olahraga.


    Menurutnya, penggunaan anggaran daerah untuk membiayai perjalanan rombongan suporter perlu diperiksa agar sesuai dengan peruntukan anggaran, ketentuan administrasi, dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan daerah.


    “Harus jelas apa dasar penugasannya, bagaimana mekanisme perizinannya, dan apakah pembiayaannya telah sesuai dengan peruntukan anggaran,” demikian inti sorotan Eduardus terhadap persoalan tersebut.


    Ia juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Menurutnya, keterlibatan kepala sekolah dalam kegiatan di luar kedinasan perlu ditinjau berdasarkan status perjalanan, izin yang dimiliki, serta kewajiban dan ketentuan disiplin yang berlaku.


    Eduardus meminta Inspektorat Kabupaten Malaka melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah yang terlibat, termasuk menelusuri apakah perjalanan tersebut memiliki dasar administrasi yang sah atau tidak.


    Ia menilai, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin, maka tindakan administratif harus diberikan sesuai jenis pelanggaran, tingkat kesalahan, dan ketentuan yang berlaku.


    Selain itu, Eduardus turut menyinggung kemungkinan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), yang sebelumnya dikenal sebagai Dana BOS, untuk kepentingan di luar pendidikan. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan aliran penggunaan anggaran.


    “Kami meminta agar persoalan ini diperiksa secara transparan. Penggunaan anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh menyimpang dari peruntukannya,” tegasnya.


    Eduardus berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malaka memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar keterlibatan kepala sekolah, sumber pembiayaan perjalanan, dan mekanisme pertanggungjawaban anggaran.


    Media ini membuka ruang klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Malaka, Dinas Pendidikan kebudayaan Kabupaten malaka, dinas Pemuda dan olahraga kabupaten Malaka serta dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi NTT.

    (Fabianus Bria)

    Komentar

    Tampilkan