Ia mempertanyakan dasar penugasan, perizinan, serta pembiayaan perjalanan para kepala sekolah yang disebut tergabung dalam rombongan suporter bersama orang tua pemain U-13 dan U-15 PS Malaka.
Dalam rilis singkatnya, Senin (12/10/2026), Eduardus menyebut biaya akomodasi dan transportasi pesawat pulang-pergi rombongan tersebut diduga bersumber dari APBD Kabupaten Malaka melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pemuda dan Olahraga.
Menurutnya, penggunaan anggaran daerah untuk membiayai perjalanan rombongan suporter perlu diperiksa agar sesuai dengan peruntukan anggaran, ketentuan administrasi, dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan daerah.
“Harus jelas apa dasar penugasannya, bagaimana mekanisme perizinannya, dan apakah pembiayaannya telah sesuai dengan peruntukan anggaran,” demikian inti sorotan Eduardus terhadap persoalan tersebut.
Ia juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Menurutnya, keterlibatan kepala sekolah dalam kegiatan di luar kedinasan perlu ditinjau berdasarkan status perjalanan, izin yang dimiliki, serta kewajiban dan ketentuan disiplin yang berlaku.
Eduardus meminta Inspektorat Kabupaten Malaka melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah yang terlibat, termasuk menelusuri apakah perjalanan tersebut memiliki dasar administrasi yang sah atau tidak.
Ia menilai, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin, maka tindakan administratif harus diberikan sesuai jenis pelanggaran, tingkat kesalahan, dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Eduardus turut menyinggung kemungkinan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), yang sebelumnya dikenal sebagai Dana BOS, untuk kepentingan di luar pendidikan. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan aliran penggunaan anggaran.
“Kami meminta agar persoalan ini diperiksa secara transparan. Penggunaan anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh menyimpang dari peruntukannya,” tegasnya.
Eduardus berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malaka memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar keterlibatan kepala sekolah, sumber pembiayaan perjalanan, dan mekanisme pertanggungjawaban anggaran.
Media ini membuka ruang klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Malaka, Dinas Pendidikan kebudayaan Kabupaten malaka, dinas Pemuda dan olahraga kabupaten Malaka serta dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi NTT.
(Fabianus Bria)


%20Narkotika%20Kelas%20IIA%20Muara%20Beliti%20di%20Kabupaten%20Musi%20Rawas.jpg)









