MUSI RAWAS - Menindaklanjuti program dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), Adhyaksa Peduli Anak Umang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas (Mura) melaksanakan mediasi Status Perwalian Anak a.n. Bayu Iskandar dari Yayasan Panti Asuhan Mutiara Kasih, Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas.
Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kejari Musi Rawas dan didampingi oleh Kasi Datun Kejari Musi Rawas, di Ruang Kerja Plt. Kajari Musi Rawas, Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Plt. Kepala Kejari Musi Rawas, Abu Nawas menyebutkan kegiatan mediasi tersebut dengan melibatkan unsur pemerintahan daerah dalam hal ini Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas merupakan bentuk komitmen dari Kejari Musi Rawas yakni Peduli Anak Umang dan terhadap permasalahan yang dimediasi terhadap anak a.n. Bayu tersebut yakni yang bersangkutan ayah kandungnya sudah meninggal dan ibu kandungnya sudah tidak cakap lagi. Sehingga mengakibatkan terhadap anak tersebut terlantar secara ke-administrasian kependudukan. “Oleh karena itu, kesimpulan dari mediasi tersebut yakni terhadap permasalahan keadministrasian anak untuk segera dilaksanakan pendataan dan pengadministrasian terhadap anak sehingga si anak memiliki kartu keluarga,” katanya.
Dan kedepannya, sambung Abu Nawas, si anak bisa mendapatkan kemudahan-kemudahan dari program pemerintah seperti KIA, KIS, KIP, PIP, dan seterusnya sebagaimana sebelumnya Kejari Musi Rawas telah melaksanakan hal tersebut sebagaimana program Peduli Anak Umang.
Dikesempatan itu juga, Kasi Datun membagikan sebanyak 25 Kartu Identitas Anak (KIA), 10 Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan 31 Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada panti asuhan Mutiara Kasih.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagaimana diamanatkan tupoksi kewenangan dalam seksi Datun berdasarkan Pasal 30C huruf F Undang-Undang 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan RI dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakkan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Poin 4 Penegakkan Hukum) dan juga sebagaimana program dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Adhyaksa Peduli Anak Umang,” tandasnya.
Diketahui, kegiatan Mediasi yang dilakukan oleh Plt. Kajari Musi Rawas dan Kasi Datun terhadap status perwalian anak a.n. Bayu dari Yayasan Panti Asuhan Mutiara Kasih Kecamatan Selangit, juga dihadiri oleh Kasi Intel Kejari Musi Rawas, JPN pada seksi Datun Kejari Musi Rawas, Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas dan Ketua Yayasan Panti Asuhan Mutiara Kasih Kecamatan Selangit.
Pelaksanaan penyerahan dokumen berupa KIA, KIS, dan KIP serta mediasi telah dilaksanakan dan berjalan dengan aman, lancar dan kondusif serta tidak ditemukannya AGHT yang berarti.
( Guntur )