NIAS BARAT - Warga Desa Lasarabagawu, yang terletak di Kecamatan Mandrehe Barat, telah mengirimkan surat permohonan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Barat terhadap pengelolaan keuangan desa untuk tahun anggaran 2019, 2020, dan 2022. Surat ini disampaikan pada Rabu (28/05/2025).
Para warga Desa Lasarabagawu mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Barat untuk segera meneruskan kasus penyelewengan Dana Desa (DD) Lasarabagawu kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan khusus Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Barat dengan nomor 356. 043/042/LHP-RIKSUS/ITDA/2023 yang dikeluarkan pada 9 Agustus 2023.
Dalam temuan pengembalian anggaran yang belum direalisasikan dan belum dilaksanakan di Desa Lasarabagawu, terdapat hal-hal sebagai berikut:
1. Pada tahun anggaran 2019, Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Barat menemukan adanya sisa lebih penggunaan anggaran yang belum dikembalikan oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa, dengan jumlah sebesar Rp. 1. 382. 127,00 (Satu Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Seratus Dua Puluh Tujuh Rupiah).
2. Hasil dari pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Barat menunjukkan bahwa ada beberapa kegiatan atau belanja desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di Desa Lasarabagawu pada tahun anggaran 2020, dengan anggaran yang belum dikembalikan sebesar Rp. 248. 172. 530,00 (Dua Ratus Empat Puluh Delapan Juta Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Rupiah).
3. Berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Barat dalam pemeriksaan sebelumnya, disebutkan bahwa Pemerintah Desa Lasarabagawu perlu menganggarkan kembali dana yang ada di rekening desa sebesar Rp. 81. 015. 992,80, hasil dari temuan Inspektorat pada pengawasan tahun sebelumnya. Dana tersebut seharusnya menjadi penerimaan lain yang sah dalam APBDes TA. 2023 di bawah kepemimpinan Pj. Kepala Desa Lasarabagawu, NEHEGO GULO, S. Pd. Namun, hingga sekarang dana tersebut belum juga direalisasikan, dan masyarakat Desa Lasarabagawu mencurigai bahwa saldo di rekening desa tersebut tidak transparan.
Berdasarkan temuan pengembalian dari pemeriksaan tim sebelumnya untuk TA. 2019, TA. 2020, serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Barat pada pemeriksaan khusus terkait pengelolaan keuangan desa untuk Tahun Anggaran 2022 di Desa Lasarabagawu, terdapat kerugian negara (desa) secara total sebesar Rp. 562. 264. 370,- (Lima Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Rupiah).
Sesuai dengan pemberitaan media online pada 21 Maret 2025 lalu, warga Desa Lasarabagawu pernah mengunjungi kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Barat untuk menanyakan perkembangan hukum dan penanganan permasalahan ini, berdasarkan hasil temuan pengembalian dari pemeriksaan sebelumnya serta rekomendasi Inspektorat dalam pemeriksaan khusus mengenai pengelolaan keuangan desa di Desa Lasarabagawu, Kecamatan Mandrehe Barat.
Namun, sayangnya, meskipun masyarakat Desa Lasarabagawu telah mendatangi kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Barat, sampai saat ini tidak ada tindak lanjut mengenai temuan dan rekomendasi dari Inspektorat mengenai pengelolaan keuangan desa untuk Tahun Anggaran 2019, Tahun Anggaran 2020, dan Tahun Anggaran 2022 di Desa Lasarabagawu, Kecamatan Mandrehe Barat.
Warga Desa Lasarabagawu meminta dan mendesak Pemerintah Kabupaten Nias Barat, serta Bupati Nias Barat melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Barat, untuk segera menangani kasus penyimpangan Dana Desa tersebut dengan melimpahkan penanganannya kepada pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum dan langkah-langkah hukum terhadap individu yang diduga telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara atau desa.
(UT)