Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Rabu (20/05/2026), menghadirkan kuasa hukum Mipta Choiri yakni M. Hidayat S.H., M.H dan H. Abu Bakar S.H., M.Hum. Keduanya turut didampingi istri Kepala Desa Lubuk Muda, Ratnawati.
Usai sidang berlangsung, tim kuasa hukum memberikan keterangan kepada awak media terkait alasan utama diajukannya gugatan Praperadilan terhadap Polres Musi Rawas.
Menurut mereka, proses penyidikan dugaan kerugian negara yang menjerat Mipta Choiri dinilai cacat prosedur.
Berdasarkan UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana pasal 613 menyebut kan juga bahwa penyelesaian administratif harus lebih didahulukan dari pada penyelesaian pidana.
Karena kepala desa terikat dengan UU 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, maka seharusnya persoalan yang menjerat kepala desa lubuk muda harus diselesaikan secara administratif terlebih dahulu.
Dalam perkara ini penyidik menggunakan audit BPKP Sumatera Selatan, sementara pada 09 Februari 2026 lalu ada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 yang menyebut lembaga yang memiliki kewenangan mengaudit kerugian negara adalah BPK,” ungkap kuasa hukum
Pernyataan tersebut langsung memantik perhatian, sebab gugatan praperadilan ini bukan hanya mempersoalkan status tersangka, tetapi juga menyasar legalitas alat bukti yang dipakai penyidik dalam proses dinilai cacat hukum.
Tim kuasa hukum sebagai pemohon meminta seluruh rangkaian proses hukum mulai dari penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan juga patut dinyatakan tidak sah.
“Atas dasar itulah kami mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. Harapan kami tentu hakim tunggal menerima seluruh gugatan kami dan menyatakan penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, pihak kuasa hukum juga meminta hakim membatalkan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap Mipta Choiri.
Mereka berharap putusan yang akan dibacakan pada 02 Juni 2026 mendatang menjadi titik balik bagi klien mereka untuk memperoleh kebebasan.
“Kami berharap ketika putusan dibacakan nanti, klien kami Mipta Choiri selaku Kepala Desa Lubuk Muda dapat dibebaskan,” lanjut kuasa hukum.
Kasus ini sendiri terus menjadi perhatian masyarakat Musi Rawas, khususnya warga Desa Lubuk Muda. Di tengah ramainya perbincangan publik, tim kuasa hukum meminta masyarakat tidak terburu-buru menghakimi sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Mereka mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam setiap proses hukum.
“Kami menghimbau masyarakat Desa Lubuk Muda untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kepala desa saat ini memang sedang menjalani proses hukum yang harus dihadapi.
( Guntur )






.jpg)



