LABUHAN BATU - Kegiatan atau Pelaksaanan MTQ ke 54 dan FSQ ke 39 yang diadakan di Desa Sei Brombang Kecamatan Panah Hilir Kabupaten Labuhan Batu terhendus adanya Dugaan Penyelewengan anggara Dana (Korupsi) Yang diduga dilakukan Ketua Panitia Yang Notabe nya sebagai Camat Panai Hilir Arif Saputra Budiman Jumat 10 Mei 2025.
Kegiatan MTQ antar Kabupaten tersebut diduga menelan anggaran 1,7 Milyar, saat ditelusuri awak media anggaran dana MTQ diduga menelan anggaran 1,6 Milyar.
Kemana sisa anggaran seratus juta nya.?
Ada apa dengan ketua panitia nya, yang juga menjabat sebagai Camat Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu.?
Dugaan Korupsi/ Penyelewengan Anggaran Dana MTQ di Kecamatan Hilir, Banyak Para Tamu Undangan dan peserta yang tidak mendapatkan Kursi (Tempat duduk) Banyak nya tamu undangan dan peserta yang tidak mendapakan makanan dan minuman, serta tidak layaknya tempat atau lokasi Kegiatan pelaksanaan MTQ yang ke 54 didesa Dei Brombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu Pada tanggal 29 April berakhir pada tanggal 1Mei 2025.
Saat awak media mengkonfirmasi dan ingin mempertanyakan terkait anggaran MTQ tersebut,Camat Panai Hilir yang juga ketua panitia MTQ ke 54 tidak menjawab dan sekaligus memblokir no awak media (Wartawan) dan diduga Alergi kepada Jurnalis.

Meminta Kepada Ibu Bupati Dan Wakil Labuhan Batu dan KPK RI agar menindak dan memeriksa Ketua Panitia Kegiatan MTQ yang juga sebagai Camat Panai Hilir berisial ASB, yang diduga kuat melakukan korupsi dan penyelewengan anggaran dana MTQ Yang ke 54 tersebut 1,7 Milyar menjadi 1,6 Milyar.
Meminta kepada Kepala Inspektoray Kabupaten Labuhan Batu, Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, Tipikor Polres Labuhan Batu, agar Memeriksa dan memproses Camat Panai Hilir yg juga Ketua Panitia MTQ yang Ke 54 di Desa Sei Brombang Kecamatan Panai Hilir yang melanggara Pasal 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, yang telah merugikan negara.
Sampai berita ini diterbitkan Camat Panai Hilir dan juga Ketua Panitia MTQ Arif Saputra Budiman tidak bisa dihubungan, dan di duga merasa Kebal Hukum.
(HTN)