• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Diduga Keras Sekolah SDN 078495 Lolozaria Dan Komite Kerjasama Melakukan Pungli Modus Syukuran, Biaya Ujian Dan Penulisan Ijazah Kepada Siswa Yang Menamatkan TA. 2025

    Tuesday, May 27, 2025, 17:44 WIB Last Updated 2025-05-27T12:07:56Z

    Nias Selatan - Sekolah dan komite SDN 078495 Lolozaria kecamatan amandaya kabupaten Nias Selatan provinsi Sumatera Utara, diduga Nekat melanggar peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no. 44 tahun 2012 yakni : "Sekolah dan komite dilarang memungut biaya atau sumbangan untuk kegiatan perpisahan".

    Hal ini diketahui awak media pada hari Minggu tanggal 18 mei 2025, beberapa orang tua siswa mengeluhkan biaya di acara pamitan dan biaya ujian dan penulisan ijazah serta phaspto siswa yang membebani orang tua siswa sebesar Rp. 250.000 + 150.000 = 400.000 ribu rupiah setiap  siswa.


    Dalam penuturan eberapa orang tua siswa yang tidak mau disebut namanya dalam pemberitaanmengatakan, pada awalnya kami tidak setuju dengan kegiatan pamitan tersebut, namun anak kami selalu di marahin dan di intervensi oleh salah satu oknum Guru disekolah, maka dengan terpaksa kami sebagai orang tua merasa kasihan sama anak kami dan terpaksa kami ikuti saja.


    Ketika awak media menanyakan berapa diminta biaya dari siswa?  Lebih lanjut ia menuturkan, "Diminta sama kami sebagai orang tua siswa Rp. 250.000  untuk biaya pamitan dan 150.000  untuk biaya Ujian, biaya penulisan ijazah dan phasphoto anak kami.


    Padahal kami orang tua siswa banyak yang tidak setuju dengan kegiatan ini, Ketua panitia dan wakil sekretaris saja sudah mengundurkan diri karena takut kepada orangtua siswa, namun salah seorang Guru honor juga sebagai bendahara panitia pamitan ini, bersikeras untuk tetap melaksanakan pamitan.


    Dan anehnya dalam hal ini, Panitia dibentuk hanya atas nama, sementara yang menerima dan mengelola uang kutipan tersebut adalah guru bukan psnitia.ujarnya


    Ketika awak media ini melakukan konfirmasi terkait hal diatas kepada kasek SD negeri 078495 Lolozaria Desi Natalria Zebua sekaligus sebagai operator mengatakan : "Tentang hal itu alangkah lebih baiknya tanyakan langsung kepada pak komite. Terimakasih 🙏🙏".


    Melanjutkan pertanyaan kepada Kasek, Terkait biaya ujian dan penulisan ijazah dan phasphoto itu yang dikutup dari siswa sebesar Rp. 150.000 bagaimana tanggapan ibu?, Namun sayangnya kasek SD negeri 078495 Lolozaria tersebut dilihat dengan tanda dua centang biru tanpa jawaban kemudian memblokir nomor WhatsApp wartawan ini.

    Namun anehnya, pada tanggal 20 mei 2025 tengah malam sekitar jam 23.42 wib seseorang mengatas namakan orang tua siswa menelpon media ini, mengatakan tadi kami sudah dipanggil ibu kasek terkait media telah chat ibu kasek menanyakan apakah orang tua sudah melaporkan kepada media terkait kegiatan pamitan itu?. Ujarnya menyerupai perkataan kasek.


    Makanya saya hubungi ABG sebagai orang tua siswa yang melaksanakan pamitan itu melakukan Klarifikasi bahwa itu adalah kesepakatan kami sebagai orang tua siswa, dokumentasi panjang ia cerita sudah terekam.


    Sementara Surat Edaran dan Instruksi Kemendiknas bahwa kegiatan Perpisahan Tidak Wajib:


    Beberapa peraturan menyatakan bahwa kegiatan perpisahan bukan kegiatan wajib dan tidak boleh memberatkan orang tua/wali murid. Contohnya, Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 menyampaikan hal tersebut. 


    Pungutan Dilarang:

    Sekolah dan komite sekolah dilarang memungut biaya atau sumbangan untuk kegiatan perpisahan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012 mengatur hal ini.


    Maka dalam hal ini beberapa Awak media berharap kepada pemerintah Daerah kabupaten Nias Selatan dan dinas terkait agar memberi bimbingan kepada oknum sekolah yang nekat melakukan pungutan liar kepada siswa yang tidak sesuai juknis dan modus melaksanakan kegiatan pamitan/syukuran.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan