• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Oleh Kejaksaan Aceh Tenggara Bersama Forkopimda

    Tuesday, May 27, 2025, 00:25 WIB Last Updated 2025-05-27T02:28:07Z

    KUTACANE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara memusnahkan barang bukti dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah inkrah.


    Pemusnahan narkotika beserta barang bukti  tersebut berlangsung di depan taman Adhyaksa Kejari Aceh Tenggara, Senin (26 /05/2025).


    Kajari Agara, Lilik Setiyawan, S.H., M.H. mengatakan, diamanatkan dalam undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia.


    Sebagaimana telah diubah dengan undang – undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia, kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum yang diberikan kewenangan untuk melakukan penuntutan dalam perkara tindak pidana. 


    Selain dari pada itu berdasarkan ketentuan pasal 270 kitab undang – undang hukum acara pidana, jaksa juga diberikan tugas untuk melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, khususnya berkaitan dengan pelaksanaan pidana badan terhadap terpidana maupun penyelesaian terhadap barang bukti yang ditetapkan dalam putusan tersebut.


    Maka pada hari ini, sebagai implementasinya, dengan hormat kami mengundang bapak ibu sekalian untuk menyaksikan proses pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum berdasarkan putusan pengadilan negeri kutacane dan mahkamah syar’iyah kutacane yang telah berkekuatan hukum tetap, katanya.


    Di tempat yang sama, Plt. Kasi PAPBB, Wahyu Fahreza, S.H. mengatakan berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan negeri aceh tenggara nomor : PRINT-601/l.1.20/kpa.5/05/2025, tanggal 19 mei 2025, akan dilaksanakan pemusnahan barang bukti.


    Seluruh barang bukti yang dimusnahkan adalah barang dari hasil 73 perkara tindak pidana umum  yang terdiri dari 60 perkara narkotika, 8 perkara oharda, 5 perkara kamnegtibum dan tpul, katanya.


    Reza menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 517,34 gram, serta ganja kering total berat keseluruhan 90,98 gram, 


    Serta Narkotika jenis ekstasi, Inex dengan total berat keseluruhan 6,38 gram, 5 buah pisau, 1 buah kayu broti ukuran 2x2 cm dengan panjang 50 cm. 


    Kemudian bukti lainnnya yang juga turut dimusnahkan yakni 10 potong pakaian, 2 buah jerigen ukuran 5 liter berisi bbm bio solar dan handphone, timbangan digital, bong dan barang bukti lainnya, jelasnya.


    Barang bukti sabu, dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam belender berisi air dan di buang ke dalam tong yang berisikan ganja kering untuk selanjutnya dibakar.


    "Sedangkan handphone dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dipecahkan  menggunakan martil dan dibakar," katanya.


    Sementara itu Bupati Aceh Tenggara H.M.Salim Fakhry mengucapkan, terimakasih dan mengapresiasi kinerja Kajari Aceh Tenggara dan Polres Aceh Tenggara pemusnahan barang bukti sebagai baro meter, setiap perbuatan bakal ada resikonya.


    Salim Fakhry juga sangat mendukung kinerja Polres Aceh Tenggara dalam membertas peredaran di Kabupaten Aceh Tenggara, tanggal 1 Juni kita akan adakan acara deklarasi perang terhadap narkoba, perang terhadap premanisme dan tertib berlalulintas.


    Salim Fakhry berharap kepada seluruh elemen masyarakat Aceh Tenggara agar dapat memberikan informasi yang positif, pemerintah daerah mendukung dan kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Aceh Tenggara ini.


    ( Sutra Efendi)

    Komentar

    Tampilkan