DELI SERDANG - Kepemimpinan Bupati Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang akrab disapa Dr. Aci sedang gencarnya melakukan bersih-bersih birokrasi di internal pemerintahan untuk menciptakan good govermance, patut dan layak diacungi jempol.
Salah satu problematika yang terjadi di Deli Serdang sebelum Dr. Aci menjabat sebagai Bupati adalah tentang tidak optimalnya sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Izin mendirikan Bangunan (IMB) yang sekarang telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) termasuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Retribusi PBG merupakan salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 mengatur bahwa PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Retribusi PBG yang dibayarkan oleh pemilik bangunan menjadi bagian dari PAD.
Ketua DPD Team Libas Deli Serdang Heri Anggara ketika diminta tanggapannya terkait adanya bangunan untuk kepentingan bisnis yang di duga belum melengkapi dokumen perizinan, Senin (26/05/2025) menyampaikan kekesalannya terkait itu.
"Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah 16/2021 sudah jelas mengatur tentang kewajiban melengkapi dokumen perizinan tersebut", tegasnya.
Untuk diketahui, ada beberapa titik lokasi sesuai pemantauan kami bangunan yang diduga untuk kepentingan bisnis sudah dimulai konstruksi pembangunannya, dan ini diduga kelengkapan perizinan PBG nya belum selesai atau tidak ada.
Sebut saja Pembangunan perumahan Puri Deli Natama dan alih fungsi bangunan dari bekas klinik yang kemudian dirubah menjadi bangunan dengan konstruksi baja, yang keduanya berada di Kecamatan Deli Tua, ucapnya.
Lanjutnya, perorangan saja diharuskan mengurus PBG apalagi untuk kepentingan bisnis, dan ini merupakan salah satu sektor untuk mendongkrak PAD daerah, ucapnya.
"Pasal 24 angka 34 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung, pembangunan bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG", tegasnya.
Adapun sanksi yang dikenakan bisa merupakan sanksi administratif serta sanksi pidana dan denda.
Berikut rincian sanksi administratif :
1. Peringatan tertulis;
2. Pembatasan kegiatan pembangunan;
3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
4. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
5. Pembekuan persetujuan bangunan gedung;
6. Pencabutan persetujuan bangunan gedung;
7. Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
8. Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
9. Perintah pembongkaran bangunan gedung.
Ketua DPD Team Libas Heri Anggara, meminta ketegasan aparatur pemerintah khususnya Satpol PP sebagai penegak Perda agar tidak menutup mata atau melakukan pembiaran terkait pihak-pihak yang berpotensi mengemplang pemasukan dari PAD.
"Kita terus kawal masalah ini dengan menyurati secara resmi pihak terkait untuk segera mengevaluasi pembangunan gedung yang telah berjalan namun kelengkapan izin belum terpenuhi seutuhnya", tegasnya.
Sementara Kasi Trantib Kec. Deli Tua Ganda Sihombing, S.Sos ketika dihubungi menyampaikan bahwa surat teguran sudah disampaikan kepada pemilik bangunan.
"Hari ini senin (26/05/2025) kita telah menyampaikan surat terhadap pemilik bangunan agar mengurus izin PBG nya terlebih dahulu", tegas Kasi Trantib.
Adapun poin dari surat tesebut adalah agar kegiatan pelaksanaan pembanguan untuk sementara di stop dulu hingga izin PBG selesai, ujarnya.
Ketika kru media meminta salinan surat tersebut di foto ataupun dikirim dalam bentuk pdf, Kasi Trantib tidak memperbolehkan tanpa adanya izin dari Pak Camat.
(AFRIALDI NASUTION)