
KUTACANE - 385 desa yang ada di kabupaten Aceh Tenggara di 16 kecamatan bahwa mengingat UU Nomor 14 Tahun 2008 adalah Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di Indonesia. Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, dan desa wajib membuat Baliho APBDes di setiap desa sebagai masyarakat dapat melihat apa saja kegiatan yang dibuat oleh dana desa, Sesuai undang undang tentang keterbukaan informasi publik, Selasa (17/06/2025).
Namun saat ini masih banyak desa yang tidak membuat Baliho dan berbagai macam alasan saat di konfirmasi kepada Kepala desa yang bersangkutan, ada yang sudah terkoyak kan ada juga hilang dan ada yang bilang bahwa ada baliho tapi disimpan, berbagai macam alasan tersebut selalu di lontarkan kepada pihak media yang ingin konfirmasi.
Saat media konfirmasi ke dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Zahrul Akmal.S.STP mengungkapkan bahwa Secara lisan sudah kita sampaikan, dan secara administratif walaupun tidak dalam syarat, kita tekan kan di tahap II ini agar kepala desa membuat Baliho APBDes nya masing-masing tanpa terkecuali dan agar masyarakat tahu apa saja yang dibangun ataupun digunakan oleh Kepala desa dari anggaran dana desa tersebut, ungkap Zahrul Akmal.S.STP.
Zahrul juga mengatakan "Desa memang diwajibkan memasang baliho yang memuat informasi penggunaan Dana Desa (DD) dan APBDes agar masyarakat dapat mengakses informasi tersebut secara transparan, dan Sanksi administratif: Jika desa tidak memasang baliho, sanksi yang mungkin diberikan adalah sanksi administratif, seperti teguran, peringatan, atau penundaan penyaluran dana desa".
Dan Masyarakat memiliki hak untuk mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan jika terjadi penyalahgunaan atau ketidaktransparanan, tambahnya.
(Sutra Efendi)