Aramo, Kabupaten Nias Selatan - Aroma dugaan korupsi kembali mengudara di Kabupaten Nias Selatan. Kali ini, Desa Sikhorilafau menjadi pusat perhatian publik setelah Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Kabupaten Nias Selatan secara resmi melaporkan adanya dugaan mark-up dan penyelewengan Dana Desa (DD) yang diduga telah berlangsung selama lima tahun anggaran berturut-turut (2020–2024).
Laporan tersebut kini mulai ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, yang pada Selasa, 13 Oktober 2025, telah menyampaikan langkah awal klarifikasi dan investigasi kepada masyarakat setempat. Tindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa dugaan penyimpangan dana publik di desa tersebut akan diusut secara mendalam dan transparan.
“Dana desa adalah hak rakyat. Jika ada penyalahgunaan, harus ada tindakan tegas. Kami akan terus mengawal proses ini,” tegas perwakilan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi saat ditemui wartawan.
Warga berharap Inspektorat dapat bekerja dengan netral, profesional, dan transparan, tanpa adanya intervensi pihak manapun. Pasalnya, selama ini dana desa yang seharusnya menopang pembangunan justru seringkali menjadi ladang basah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi perhatian luas, mengingat Dana Desa merupakan salah satu pilar utama dalam upaya pemerataan pembangunan di wilayah pedesaan. Jika penyimpangan benar terjadi, maka dampaknya bukan hanya pada keuangan negara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan desa.
Terpisah, advokat muda Disiplin Luahambowo, S.H yang berkantor di Kantor Hukum Banuada, turut menyoroti langkah cepat Inspektorat Nias Selatan dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Kepada redaksi Metronewstv.co.id, Kamis (30/10/2025), ia menyampaikan apresiasinya atas keseriusan lembaga pengawas daerah tersebut.
“Kita patut mengapresiasi langkah Inspektorat yang serius menangani kasus ini. Semoga pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pelapor dapat segera menghasilkan temuan yang jelas, dan tentu harapan kita, agar semua yang terbukti bersalah ditindak sesuai hukum dan aturan yang berlaku dalam sistem hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Disiplin.
Lebih lanjut, Disiplin menekankan pentingnya pengawasan melekat dan akuntabilitas tinggi terhadap pengelolaan dana publik, terutama yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat seperti pembangunan infrastruktur dan layanan kesehatan di pedesaan.
“Transparansi bukan hanya soal administrasi, tapi juga tanggung jawab moral kepada rakyat,” ujarnya menambahkan.
Kini, mata publik tertuju pada Inspektorat Nias Selatan. Masyarakat menanti langkah konkret : apakah pengusutan ini benar-benar akan menyingkap kebenaran, atau justru kembali tenggelam dalam kabut birokrasi seperti kasus-kasus sebelumnya.
Yang pasti, jika dugaan penyimpangan Dana Desa di Sikhorilafau terbukti, publik berharap tidak ada kompromi terhadap siapa pun yang terlibat.
(Ndruru)
























