Nias Selatan – Inspektorat Kabupaten Nias Selatan akhirnya mulai menindaklanjuti laporan resmi dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Kabupaten Nias Selatan terkait dugaan mark-up dan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Sikhorilafau, Kecamatan Aramo, selama lima tahun berturut-turut - mulai dari 2020 hingga 2024.
Tindak lanjut tersebut disampaikan langsung kepada masyarakat Desa Sikhorilafau pada Selasa, 13 Oktober 2025, sebagai bagian dari proses awal klarifikasi dan investigasi mendalam yang akan dilakukan oleh pihak Inspektorat. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa bernilai miliaran rupiah tersebut tidak akan dibiarkan begitu saja.
Menurut Aliansi Masyarakat Anti Korupsi, laporan tersebut disusun berdasarkan data dan temuan lapangan, termasuk indikasi adanya ketidaksesuaian antara besaran anggaran yang dicairkan dan realisasi kegiatan di lapangan. Dugaan kuat muncul bahwa sebagian besar kegiatan fisik dan pemberdayaan masyarakat yang dilaporkan tidak sesuai dengan fakta lapangan.
“Kami tidak menuduh, tetapi meminta agar penggunaan dana desa benar-benar diaudit secara profesional dan transparan. Ini demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat,”
ujar salah satu perwakilan aliansi kepada wartawan.
Sementara itu, Edieli Ndruru, mantan anggota BPD Desa Sikhorilafau periode 2020–2021 sekaligus tokoh masyarakat, menyampaikan harapan besar kepada Bupati Nias Selatan agar menindaklanjuti laporan ini dengan tegas.
“Saya mewakili masyarakat Desa Sikhorilafau berharap kepada Bupati Nias Selatan melalui Inspektorat agar segera memanggil Kepala Desa Sikhorilafau berinisial AN untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan penyelewengan Dana Desa yang telah kami sampaikan pada Selasa, 30 September 2025. Dugaan kerugian negara mencapai Rp2.287.158.619. Kami ingin kasus ini segera diungkap agar menjadi efek jera bagi kepala desa yang nakal,” tegas Edieli kepada Redaksi Metronewstv.co.id, Senin (20/10/2025).
Senada dengan itu, Marinus Buulolo selaku perwakilan pelapor menambahkan, pihaknya berharap Inspektorat Nias Selatan benar-benar serius dan profesional dalam menangani dugaan penyimpangan tersebut.
“Kami sudah menyerahkan bukti dan data awal. Sekarang tinggal keseriusan Inspektorat untuk menindaklanjutinya. Kami tidak ingin laporan ini berakhir tanpa hasil,” ujar Marinus.
Langkah awal Inspektorat Nias Selatan yang mulai menindaklanjuti laporan ini disambut positif oleh warga. Mereka berharap proses audit, klarifikasi, dan investigasi berjalan transparan, terbuka, dan tanpa intervensi, sehingga masyarakat bisa kembali percaya terhadap pengawasan penggunaan Dana Desa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai dugaan kerugian negara yang fantastis - mencapai lebih dari Rp2,2 miliar - serta mencakup lima tahun anggaran berturut-turut, yang jika terbukti, dapat menjadi salah satu kasus penyimpangan dana desa terbesar di wilayah Nias Selatan.
(Mr. Ndruru)