Dari informasi yang di peroleh awak media pemilik kelompok tani tersebut sama pemiliknya dengan PT ENVITEC MULTI INDONESIA yaitu inisial (AC) yang di daerah selingsing kelurahan Pelintung kota Dumai.
Namun awak media mencoba menggali informasi tersebut di peroleh dari beberapa sumber salah satunya dari ketua pengurus Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Bapak Rajali hasibuan di dumai kemarin.12/06/2025.
Beliau mengatakan ke tim media bahwa Kelompok tani sawit Permadani ini tidak memiliki perizinan di bidang kawasan hutan artinya Kelompok tani ini hanya modus saja namun pemiliknya saudara acai pemilik PT ENVITEC, imbuhnya
Kami dari Tim Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup hanya menyarankan kepada pemilik Kelompok tani tersebut agar Secepatnya menyelesaikan perizinanya,dan kami dari pihak Lembaga LKLH siap mendampingi dan melaporkan temuan ini ke tim satgas pusat atau melakukan gugatan perdata dan pidana sesuai uuck no 11 tanun 2020 dan uu 18 tahun 2013 dengan tuduhan perambahan hutan tanpa izin hukuman maksimal 15 tahun penjara denda 5 miliar,di dalam undang undang kehutanan.katanya tegas.
Lanjut keterangan ketua pengurus LKLH tersebut akan mengawasi tindakan oknum Pengusaha pengusaha perkebunan kelapa sawit yang saat ini modus Kelompok tani namun kenyataannya di lapangan milik korporasi atau perorangan.
Awak media mencoba megklarifikasi ke pihak Perusahaan atau humasnya namun sampai berita ini di terbitkan tidak ada jawaban dari pihak manajemen tersebut.
(Samosir Tim)