• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Tempat Hiburan Malam di Cilegon Diduga Langgar Jam Operasional, Ketum LSM BMPP dan CEW : Abah Juweni Desak Satpol PP Bertindak Tegas

    Wednesday, June 18, 2025, 12:04 WIB Last Updated 2025-06-18T05:07:44Z

    CILEGON, — Maraknya aktivitas tempat hiburan malam (THM) di Kota Cilegon menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, sejumlah tempat hiburan seperti karaoke dan diskotik yang tersebar di wilayah Merak, Jalan Lingkar Selatan, hingga pusat kota diduga melanggar aturan jam operasional yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda). 


    Menanggapi hal ini, Ketua Umum LSM (BMPP) yang juga menjabat sebagai Ketua Cilegon Education Watch (CEW), H. Deni Juweni yang akrab di sapa Abah Jen, mendesak Pemerintah Kota Cilegon melalui Satpol PP untuk segera mengambil tindakan tegas, Rabu (18/06/2025) 


    "Tempat hiburan malam di Cilegon ini semakin menjamur dan dibiarkan beroperasi tanpa kontrol. Kami mendesak Walikota dan Satpol PP agar tidak menutup mata terhadap pelanggaran nyata ini. Penegakan perda harus dilakukan tanpa tebang pilih," tegas Deni dalam pernyataannya, Selasa (18/6).


    Berdasarkan pantauan di lapangan, banyak tempat hiburan malam di Cilegon yang tetap buka hingga dini hari, bahkan menjelang subuh. Kondisi ini jelas bertentangan dengan ketentuan jam operasional yang tercantum dalam Perda Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan.


    Selain itu, keberadaan THM tersebut diduga juga melanggar:


    Perda Nomor 5 Tahun 2001, yang mengatur larangan terhadap peredaran minuman keras, perjudian, pelanggaran kesusilaan, dan penyalahgunaan narkoba.


    Perda Nomor 3 Tahun 2013, yang mengatur ketentuan perpajakan hiburan, termasuk pelaporan dan pembayaran pajak hiburan oleh pelaku usaha.


    “Jika pengawasan tetap lemah seperti ini, potensi pelanggaran akan semakin luas, mulai dari pelanggaran pajak, penyalahgunaan narkoba, hingga praktik prostitusi terselubung,” tambah Deni.


    Ia juga menilai, lemahnya pengawasan dari aparat terkait seperti Satpol PP, Dinas Perizinan, dan Bapenda turut memperburuk situasi. Banyak tempat hiburan diduga beroperasi tanpa izin lengkap serta tidak taat pada regulasi yang berlaku.


    Deni menegaskan bahwa keberadaan THM yang tidak sesuai aturan dapat merusak citra Kota Cilegon dan berdampak negatif terhadap generasi muda. Ia meminta agar tindakan penertiban dilakukan bukan hanya bersifat sementara, tetapi menjadi langkah berkelanjutan dalam menegakkan ketertiban umum.


    "Jangan sampai Perda hanya jadi formalitas tanpa makna. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah kita," pungkasnya.


     (Vie) 

    Komentar

    Tampilkan