• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Warga Teluk Bayur Gelar FGD Bersama ARUN, Soroti Konflik Lahan yang Berlarut Sejak 1991

    Wednesday, June 18, 2025, 21:07 WIB Last Updated 2025-06-19T04:07:43Z

    KETAPANG – Konflik lahan dan ketimpangan kesejahteraan masyarakat di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, menjadi sorotan serius dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada Selasa malam, 17 Juni 2025. FGD ini dilaksanakan di rumah salah satu warga yang merupakan mantan anggota BPD desa setempat, dan berlangsung hingga tengah malam.


    Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPD ARUN Kalimantan Barat, Binsar Toa Ritonga, dan Ketua DPC ARUN Ketapang, Yakarias Irawan, M.P. Dalam forum tersebut, ARUN menyatakan komitmennya untuk turut serta dalam menyelesaikan permasalahan yang telah membelenggu masyarakat selama lebih dari tiga dekade.


    “ARUN sangat menaruh perhatian terhadap konflik yang menimpa masyarakat Teluk Bayur. Kami hadir untuk membantu mencari solusi terbaik yang berpihak pada rakyat,” tegas Yakarias Irawan.


    Kepala Desa Teluk Bayur, Suarmin Boyo, menyambut baik kehadiran ARUN di desanya. Ia berharap kolaborasi ini dapat membawa keadilan atas persoalan antara masyarakat dan pihak perusahaan, yakni PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS)/Global Palm Resources, yang telah lama beroperasi namun dianggap belum memberi dampak signifikan terhadap kesejahteraan warga.


    “Kami berharap kehadiran ARUN dapat menjadi jalan menuju penyelesaian. Warga selama ini menantikan keadilan atas tanah dan hak-haknya,” ujarnya.


    Sementara itu, Weldi (65), tokoh tertua di desa tersebut, menyampaikan bahwa masyarakat telah memberikan dukungan penuh kepada ARUN. “Sebanyak 374 kepala keluarga telah menandatangani surat kuasa kolektif sebagai bentuk kepercayaan agar ARUN membantu memperjuangkan hak kami yang belum terpenuhi sejak 1991,” ungkapnya.


    Andikusmiran (45), warga lainnya, membeberkan temuan dari peta resmi ATR/BPN yang menunjukkan adanya perkebunan sawit milik PT. PTS yang berada di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU), seluas sekitar 1.200 hektar. “Perusahaan harus bertanggung jawab secara hukum atas penggunaan lahan tersebut, baik terhadap hak masyarakat adat maupun kepada negara,” tegasnya.


    Ia juga menyoroti keberadaan Koperasi Prakarti yang disebut bermitra dengan PT. PTS sejak tahun 1996. Menurutnya, koperasi tersebut bermasalah secara legal karena berkedudukan di Desa Kubing, yang tidak tercatat dalam administrasi Kecamatan Sungai Laur maupun Kabupaten Ketapang. “Dasar hukumnya lemah, sehingga perjanjian kerja sama tersebut patut dipertanyakan,” tambahnya.


    FGD ini menjadi momentum penting bagi warga Teluk Bayur untuk menyuarakan aspirasi mereka secara terbuka, sekaligus memperkuat solidaritas dalam memperjuangkan hak atas tanah dan keadilan sosial.


    (Jailani)

    Komentar

    Tampilkan