KABUPATEN NIAS - Bupati Nias Ya’atulo Gulo, S.E., S.H., M.Si sampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias. Senin, 28 Juli 2025.
Hadir dalam rapat tersebut Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Nias, Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten
Nias, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Kepala Bagian
Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Nias, dan Camat se - Kabupaten Nias.
Dalam penyampaiannya, Bupati Nias mengatakan bahwa
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Nias yang dijabarkan
dalam APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 hingga pertengahan Tahun Anggaran
2025 telah terlaksana dengan baik.
Namun, masih terdapat beberapa program dan kegiatan di
masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memerlukan penyesuaian, antara
lain penyesuaian target pendapatan daerah baik yang bersumber dari Pendapatan
Asli Daerah, Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer
dari Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, terutama yang berkaitan dengan
penyesuaian pendapatan dan belanja daerah setelah terbitnya Instruksi Presiden
Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2025.
Tidak hanya itu, penyesuaian anggaran belanja daerah pada
masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah, pengalokasian anggaran untuk
pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga, serta penyesuaian beberapa perubahan
nomenklatur kegiatan. Selain itu juga terdapat Sisa Lebih Perhitungan Tahun
Anggaran sebelumnya yang harus dipergunakan pada tahun anggaran berjalan.
Berdasarkan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan
PPAS Kabupaten Nias TA. 2025, maka Struktur Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025, terdiri dari 3 (tiga)
komponen yaitu:
1. Pendapatan Daerah, sebesar Rp. 911.447.742.947,-
2. Belanja Daerah, sebesar Rp. 959.304.927.302,-
3. Pembiayaan Daerah, sebesar Rp. 47.857.184.355,-
Secara detail komponen Pendapatan Daerah dalam Rancangan
Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025, terdiri dari:
a. Pendapatan Daerah, pada APBD Murni diasumsikan sebesar
Rp.967.151.712.494,- berkurang sebesar Rp.55.703.969.547,- sehingga menjadi
sebesar Rp.911.447.742.947, atau turun sebesar 5,76%. Pendapatan daerah
tersebut terdiri dari:
1. Pendapatan Asli Daerah, sebesar Rp. 114.053.408.695,-
2. Pendapatan Transfer, sebesar Rp. 789.052.483.901,-
3. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp. 8.341.850.351,-
b. Belanja Daerah, pada APBD Murni diasumsikan sebesar Rp.
1.012.351.712.494, berkurang sebesar Rp.53.046.785.192.-sehingga menjadi
sebesar Rp.959.304.927.302.- atau turun sebesar 5,24%.
c. Pembiayaan Daerah dalam Rancangan Perubahan APBD
Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 terdiri dari:
1. Penerimaan Pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa
Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 2024, semula diproyeksikan sebesar
Rp.45.000.000.000,- bertambah sebesar Rp.2.657.184.355,-sehingga menjadi
sebesar Rp.47.657.184.355,-
2. Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber
dari penerimaan kembali dana bergulir diasumsikan sama dengan APBD Murni yakni
sebesar Rp.200.000.000,-
3. Pengeluaran pembiayaan daerah pada Rancangan Perubahan
APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 tidak dialokasikan mengingat kemampuan
pendapatan daerah yang sangat terbatas.
Demikian Pengantar Nota Keuangan yang disampaikan oleh
Bupati Nias pada Rapat Paripurna dan seterusnya dibahas lebih lanjut untuk
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias.
(Niaskab.go.id/Pidar)