• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Galian C Ilegal Didesa Tuhegeo I Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Diduga Beroperasi Tanpa Memilik Izin, Menjadi Sorotan Masyarakat

    Sunday, July 13, 2025, 10:00 WIB Last Updated 2025-07-13T04:22:19Z

    GUNUNG SITOLI – Galian C diduga tanpa memiliki izin bebas beroperasi di Desa Tuhegeo 1 kecamatan gunungsitoli Idanoi, kota Gunungsitoli di sana tampak alat berat excavator digunakan untuk membuat tanah urug ke mobil Colt Diesel yang antri menunggu muatan. tidak tanggung tanggung, galian C tersebut beroperasi tidak jauh dari pekan humene Kecamatan gunung sitoli IDANOI.

    Kegiatan galian Golongan C sudah jadi meresahkan Warga setempat, dan diprotes sejumlah pengguna jalan dan warga sekitar. sebab, jalan menjadi rusak dan berdebu akibat tanah yang jatuh dari truk yang mengangkut tanah urug.


    “Selain menimbulkan debu yang cukup pekat, pada musim hujan,maka tanah yang berjatuhan dari truk membuat jalan menjadi licin dan berlumpur, “Ungkap Warga kepada wartawan. Sabtu (12/07/25).


    Dikatannya, abu yang mengepul sepanjang jalan itu dan jika saat hujan gerimis bahu jalan licin dan kendaraan bermotor sangat terganggu dan begitu juga jika musim kemarau polusinya sangat membahayakan akibat tanah dari galian masuk ke badan jalan.


    pasalnya, aktivitas tersebut telah berlansung beberapa Minggu dan coba diperhatikan sendiri dampak dari galian C tersebut, lingkungan dan tanah bekas galian berubah jalan jadi licin dan  dipenuhi lumpur 


    Menilai“Seakan akan mengabaikan hukum, para pelaku Galian C tersebut terkesan tidak peduli atau tidak takut akan dampak aktivitas pengrusakan lingkungan yang diakibatkan oleh galian C tersebut, “jelasnya.


    Data yang dihimpun, diduga kuat aktivitas Galian C tersebut diduga milik salah satu oknum perangkat desa Tuhegeo l dan jelas tidak ada memiliki izin resmi dari pemerintah serta merupakan tindakan sangat merusak lingkungan.


    “Selain merusak lingkungan dan infrastruktur jalan, aktifitas tersebut juga berdampak pada kesehatan warga, “bebernya.


    Oleh karena itu, dirinya sebagai masyarakat sangat memohon kepada aparat penegak hukum untuk dapat menghentikan aktivitas tersebut, karena dampaknya yang sangat merusak lingkungan.


    “bila aktivitas galian C di biarkan terus menerus, mengapa aparat penegak hukum terkesan tidak mengambil tindakan.? kami khawatir kondisi ini akan semakin parah jika tidak segera ditangani, “harap warga yang tidak di sebutkan namanya.


    Pemilik lahan tersebut, saat dikonfirmasi oleh awak media atas adanya pertambangan yang disinyalir merupakan tambang yang tidak mengantongi izin tersebut. Namun, masih belum ada respon hingga berita ini di tayangkan, awak media terus berupaya konfirmasi lebih lanjut.


    (Yulianus Telaumbanua)

    Komentar

    Tampilkan