• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Mafia Solar Subsidi Beraksi di Weleri Kendal, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

    Friday, July 11, 2025, 22:20 WIB Last Updated 2025-07-12T03:59:40Z

    KEMDAL – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Sebuah aktivitas mencurigakan terpantau di area belakang bekas kantor KUD Subur, Dusun Krajan Barat, Desa Sambungsari, Kecamatan Weleri, pada Kamis (10/7). Lokasi tersebut diduga kuat menjadi tempat penimbunan dan distribusi ilegal solar bersubsidi dalam skala besar.


    Bermula dari laporan masyarakat, tim pemantau menuju lokasi dan menemukan bukti mencengangkan. Sebuah truk berwarna biru-putih berlogo PT Giza Usaha, dengan nomor polisi H 9793 AC, terlihat sedang mengisi solar dari puluhan kempu berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Aktivitas ini dilakukan secara terbuka, seolah-olah tanpa rasa takut terhadap hukum.


    Seorang penjaga gudang bernama Ayup membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia menyebutkan bahwa seluruh aktivitas di lokasi itu dikendalikan oleh seseorang bernama Ratno, yang diduga menjadi pengelola sekaligus penanggung jawab utama distribusi BBM bersubsidi di tempat tersebut.


    Modus yang digunakan terbilang canggih dan sistematis. Pelaku diduga memalsukan nomor polisi serta barcode kendaraan agar dapat mengakses BBM bersubsidi dari sejumlah SPBU. Solar yang berhasil dikumpulkan kemudian ditimbun di gudang dan dijual kembali ke kendaraan industri—yang sejatinya tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi.


    Tindakan ini jelas melanggar hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Sanksi berat juga menanti SPBU yang terbukti ikut terlibat dalam praktik ilegal ini.


    Warga sekitar mengaku resah dan mendesak aparat penegak hukum, dari tingkat Polsek Weleri hingga Mabes Polri, untuk segera mengambil langkah tegas. Menurut mereka, penindakan yang cepat dan menyeluruh sangat dibutuhkan agar memberikan efek jera bagi pelaku serta memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.


    “Kami khawatir ini bukan sekadar ulah individu. Kalau dibiarkan, bisa saja ada pengkondisian dari oknum tertentu,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya. Ia menambahkan, lokasi kegiatan tersebut berada di gang sempit dekat Alfamart, arah selatan, tak jauh dari bekas kantor KUD Sambungsari.


    Penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencederai rasa keadilan sosial. Program subsidi BBM sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan untuk dimanfaatkan oleh segelintir oknum demi keuntungan pribadi.


    Kini, sorotan publik tertuju pada aparat penegak hukum. Masyarakat menanti: akankah hukum ditegakkan secara adil, atau praktik mafia BBM ini kembali lolos dari jeratan hukum?


    (Riki)

    Komentar

    Tampilkan