Menurut keterangan korban ((Y), Pelaku (E) pertama kali mendatangi kosannya pada tanggal 2 Juni hingga 5 Juni 2025, baik siang maupun malam. Dalam periode tersebut, Y mengaku "dipakai" oleh pelaku dengan kesepakatan tarif sebesar Rp250 ribu sekali pertemuan. Namun, setelah beberapa kali pertemuan, kontak WhatsApp miliknya diblok oleh Pelaku
Tak berhenti sampai di situ, Korban (Y) menyatakan bahwa Pelaku kembali mendatanginya pada tanggal 1 hingga 4 Juli 2025 dan kembali menggunakan jasanya dengan pola yang sama. Ia menyebut Pelaku menjanjikan pembayaran setelah "dana desa cair".
“Pelaku datang ke kosan tanpa saya undang. Kejadiannya berulang, dan saya hanya dibayar Rp500 ribu setelah terjadi keributan,” ujar Korban (Y). Ia juga membantah jika ada pernyataan dari pihak Pelaku yang mengatakan dirinya menolak menerima pembayaran. “Itu bohong,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, Y menuntut haknya sebesar Rp3,5 juta sebagai kompensasi dari total jasa yang telah diberikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Palaku (E) terkait tuduhan ini. diduga pelaku merupakan salah satu perangkat Desa di Kabupaten Lebong.
(Md)