• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Pencabulan Anak Dibawah Umur Sampai Hamil, Diamankan Polres Pangandaran

    Metronewstv.co.id
    Thursday, July 3, 2025, 13:10 WIB Last Updated 2025-07-03T06:10:39Z

    PANGANDARAN – Satu orang pelaku pencabulan anak dibawah umur inisial AA (22)  diamankan pihak kepolisian Polres Pangandaran. Pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada bulan Juni 2024 lalu yang beralamat dirumah tersangka di Desa Cibenda Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran.


    Dalam Konferensi Pers nya , Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, S.IK., M.H mengatakan dalam konferensi persnya,  bahwa "Korban W (16 ) dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka AA ( 22 ) pada bulan Juni 2024 dirumah tersangka di salah satu desa yang berada di Desa Cibenda  Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran, ketika korban sedang menginap bersama adik tersangka.” Ucapnya. (Rabu, 02/07/2025).


    “ Korban W ( 16 ) dicabuli dan disetubuhi sebanyak 5 kali di dua tempat kejadian perkara, yaitu di rumah tersangka dan dirumah orang tua AA (22), sehingga  korban sampai mengandung.”


    Kejadian awal tersebut yaitu dibulan Juni 2024, korban melahirkan bayi dibulan Desember 2024, dan sekarang bayi tersebut  berumur sekitar 6 bulan, Korban melahirkan bayi tersebut  dengan cara operasi cesar pada bulan Desember 2024 di Rumah Sakit Pandega. 


    Untuk memulihkan rasa ketakutan dan emosional korban, kami akan meminta bantuan pendampingan kepada pihak korban kepada ahli psikiolog. “Sambungnya”.


    “Korban dan tersangka masih tetangga dalam satu kampung,  yang berada di salah satu desa diwilayah kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran”.


    “Awalnya pihak kepolisian mendapatkan laporan dari orang tua korban yang berinisial Y ( 48 ) ,  dengan beberapa alat bukti diantaranya 5 potong pakaian anak korban yang berinisial W (16), serta hasil visum dari ahli specialis kandungan Rumah Sakit Pandega”.


    Pihak korban waktu itu tidak langsung melapor karena ada unsur  ancaman dari tersangka dan janji manis untuk dinikahi, tapi nyatanya pihak tersangka malah menikah dengan orang lain. 


    Orang tua korbanpun mendesak tersangka untuk mempertanggung jawabkan kelakuannya terhadap Korban, awalnya pihak tersangka dan korban dinikahkan  cara nikah sirih,  karena pihak KUA tidak sanggup menikahkan korban dengan tersangka dengan alasan korban masih usia dibawah umur. Sampai dengan korban mempunyai anak/bayi yang sekarang berumur 6 bulan, akhirnya terjadi lah pelaporan kepada pihak kepolisian oleh ibu korban. “Paparnya”.


    Adapun pasal yang diterapkan terhadap tersangka yaitu pasal 81 ayat (2) JO Pasal 76D, atau pasal 82 ayat ( 1 ) JO Pasal 76E UU nomor 17 thn 2016, tentang penetapan perpu nomor  1 thn  2016 tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 23 thn 2002 tentang perlindungan anak, JO Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 thn dan  paling lama 15 thn, denda paling banyak Rp.5 Milyar.” Pungkasnya”. 


    ( M.Nurul )

    Komentar

    Tampilkan