Salah satu mantan karyawan berinisial S (50) mengatakan, pemecatan dilakukan awal Mei 2026 tanpa alasan jelas. “Kami sudah kerja 8 bulan. Tiba-tiba disuruh berhenti. Katanya mau ganti orang baru,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Menurut keterangan para mantan karyawan, lowongan pengganti mereka dibuka dengan syarat menyetor uang Rp2,5 juta kepada oknum pengelola berinisial Mo “Ada tetangga saya daftar, diminta Rp2,5 juta katanya untuk uang Jaminan
Yayasan MBG Reyhan merupakan salah satu mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengelola dapur program Makan Bergizi Gratis di Rejang Lebong.
*Upaya konfirmasi telah dilakukan via telpon WhatsApp kepada pengurus Yayasan MBG Reyhan Rejang Lebong terkait dugaan pungli dan pemecatan sepihak ini. Namun hingga berita ini diturunkan, dari pihak tersebut belum dapat dikonfirmasi.*
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rejang Lebong menegaskan bahwa pungutan dalam rekrutmen kerja melanggar UU Ketenagakerjaan. “Rekrutmen tidak boleh memungut biaya apapun. Kalau benar ada, itu pungli. Silakan korban melapor resmi ke kami,” katanya.
Praktik pungutan dalam rekrutmen program MBG dilarang keras oleh Badan Gizi Nasional. BGN sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran bahwa seluruh proses rekrutmen SPPG gratis dan tidak ada biaya.
Para mantan karyawan berencana melaporkan kasus ini ke DPRD Rejang Lebong dan Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu dalam waktu dekat. Mereka menuntut kejelasan status dan meminta dugaan pungli diusut.
_Media ini membuka ruang hak jawab bagi pihak Yayasan MBG Reyhan dan pihak-pihak terkait._
[Md]






.jpg)



