TANGERANG - Kabar menyedihkan datang dari Budiman salah satu buruh pabrik mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT.Shyang Fung Tian yang bertempat di kecamatan pasar Kemis kabupaten tangerang. Sabtu 19/7/2025.
Budiman melalui kuasa hukumnya Andra Wardina, S.H,. advokat dan Konsultan Hukum di Law Office ANDRA & PARTNERS mengatakan, klienya merupakan pekerja kontrak/ PKWT dengan upah sebesar Rp.2.430.792..65.
"Klien kami (rdk- Budiman) di berhentikan kerja atau putus kontarak oleh pihak PT.Shyang Fung Tian selama 15 bulan berturut-turut tetapi perusahaan tidak memberikan kompensasi, "terang Andra Wardina, Jumat 18 Meret 2025.
Andra menjelaskan sesuai dengan aturan pemerintah ( PP) 35 tahun 2021 terdapat sejumlah pasal yang mengatur tentang perjanjian kerja.
"Pasal 15 ayat 1 menerangkan pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/ buruh yang hubungan pekerjaanya berdasarkan PKWT," tegasnya.
Lanjut Andra mengatakan ,pada pasal 16 ayat 1 hurup e yaitu PKWT selama dari lebih 12 bulan dihitung secara profisional degan perhitungan masa kerja x 1 bulan upah
" Kami telah melakukan mediasi selama dua kali dengan PT.Shyang Fung Tian dan dinas ketenaga kerjaan kabupaten tangerang tapi tidak ada titik temu," ungkapnya
Dia berharap klienya Budiman mendapatkan hak- hakmya sebagaimana yang di atur dalam peraturan pemerintah dan undang- undang yang berlaku di indonesia
Saya beraharap PT.Shyang Fung Tian bisa memberikan hak nya Budiman selaku kliyenya dan saya minta dinas ketenagakerjaan bidang hubungan industrial dapat segera dapat menyikapi permasalahan ini," tandasnya
Sampai berita ini diterbitkan PT.Syang Fung Tian belum memberikan keterangan meski media Metro News tv sudah berupaya melakukan kompirmasi kepada HRD perusahaan tersebut."
(Nuryadi)