• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Polres Banyuasin Ungkap 24 Kasus Kriminal Dan Narkoba Selama Juni, 16 Tersangka Kasus Sabu Diamankan

    Tuesday, July 8, 2025, 12:48 WIB Last Updated 2025-07-08T06:16:53Z
    BANYUASIN - Polres Banyuasin Merilis Capaian pengungkapan kasus selama bulan Juni 2025. Tak kurang dari 24 kasus berhasil diungkap jajaran Polres dan Polsek, mencakup tindak kriminal umum hingga peredaran narkoba. Dari total kasus tersebut, 15 kasus di antaranya adalah perkara narkotika dengan 16 tersangka diamankan.


    Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.


    “Ini adalah bukti kerja keras seluruh jajaran Polres dan Polsek di Banyuasin, serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi. Sinergi ini harus terus dijaga untuk menciptakan rasa aman dan kondusif,” ujar Kapolres dalam rilis pers, Senin (8/7/2025).


    Rincian Pengungkapan Kasus Kriminal Selama bulan Juni, Satreskrim Polres Banyuasin mencatat 9 kasus kriminal, dengan rincian sebagai berikut:


    Penganiayaan: 1 kasus, barang bukti 1 bilah golok bergagang abu-abu, panjang 50 cm. TKP di Sungai Naik, Kecamatan Rantau Bayur.

    Penyalahgunaan Jabatan/Penipuan: 3 kasus, barang bukti 1 unit mobil Avanza, 12 inci BBM jenis biosolar, 2 unit truk tronton, 13 keping karet. TKP: Desa Durian Daun, Pulau Limau, dan PT SSG Tanjung Agung. Penyalahgunaan Senjata Tajam: 1 kasus, barang bukti 1 bilah pisau. Tersangka ditangkap di kawasan Taman Kota Pangkalan Balai.

    Curas (Pencurian dengan Kekerasan): 1 kasus, barang bukti sepeda motor Honda Beat. TKP di wilayah PTPN.

    Persetubuhan Anak di Bawah Umur: 3 kasus, dengan tiga orang tersangka. TKP berada di penginapan, rumah warga, dan lokasi lainnya.

    Pengungkapan Operasi Senjata Api Ilegal Selama 14 hari Operasi Senpi, Polres Banyuasin juga berhasil mengungkap 2 kasus kepemilikan senjata api ilegal. Dua orang ditangkap dengan barang bukti senjata api rakitan jenis senpi pendek. Selain itu, dari hasil serahan masyarakat, Polres berhasil mengamankan total 10 pucuk senjata api rakitan: 9 pendek dan 1 panjang, ditambah 2 butir amunisi dan 2 laras senpi rakitan.


    “Seluruh senjata api hasil penyerahan ini telah kami kirim ke Polda Sumsel untuk dimusnahkan melalui Brimob,” ujar AKBP Ruri.


    Fokus Pengungkapan Narkoba: 15 Kasus, 69,3 Gram Sabu dan Extacy 59 butir Sementara itu, dari Satuan Narkoba, Polres Banyuasin berhasil mengungkap 15 kasus narkotika sepanjang bulan Juni. Tersangka yang diamankan berjumlah 16 orang, terdiri dari 15 laki-laki dan 1 perempuan.


    Barang bukti yang berhasil disita adalah sabu seberat 69,23 gram bruto, Extacy sebajya 59 butir. 


    Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


    “Pengungkapan ini setara dengan menyelamatkan lebih dari 280 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Ini bagian dari komitmen kami untuk menyapu bersih peredaran narkoba di Banyuasin,” tegas Kapolres.


    Dukungan Masyarakat Sangat Penting Kapolres juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dan media. “Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan insan pers yang menjadi mitra kami. Informasi sekecil apa pun sangat berarti,” katanya.


    Polres Banyuasin memastikan akan terus bekerja maksimal dalam menjaga keamanan, menindak pelaku kejahatan, serta membangun lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. 


    (Alam)

    Komentar

    Tampilkan