Aril Syaputra (20) dan Hendra (32) akhirnya berkesempatan photo setengah badan dengan begroun Unit reserse Kriminal sebelum dijebloskan ke Ruang tahanan polisi (RTP) Polsek Beringin Polresta Deli Serdang.
Informasi dihimpun, Keberhasilan Pengungkapan kasus peredaran uang palsu (Upal) oleh Unit reserse Kriminal Polsek Beringin bermula saat adanya laporan warga yang resah dengan beredarnya uang palsu di Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang.
Salah satu korbannya adalah Pemilik usaha loundry di Dusun II Desa Emplasmen Kualanamu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang yang akan mengambil uang usaha nya selama 1 bulan dengan jumlah Rp. 9.300.000.
Namun pada saat menghitung korban menemukan 5 (Lima) Lembar Uang Palsu dengan Pecahan Seratus Ribu Rupiah.
Mendapati hal tersebut korban kemudian memanggil karyawan nya yang bekerja dan mempertanyakan tentang Uang palsu tersebut. Sontak saja karyawan tersebut mengaku tidak ingat dan tidak mengetahui.
Disaat kebingungan, tiba-tiba Aril Saputra (Pelaku) datang mau ambil loundry dengan membayar menggunakan uang palsu.
Sadar akan dibayar dengan uang palsu, karyawan nya lantas memanggil pemilik loundry dan bersama-sama mempertanyakan uang yang sebelumnya diberikan pada saat mengambil loundry juga merupakan uang palsu.
Tak dapat mengelak pertanyaan pemilik loundry pelaku mengakui jika uang palsu itu memang milik dia dan mengatakan jika dirumahnya masih ada banyak uang palsu.
Kesal dengan pengakuan pelaku yang merasa tak bersalah dan mengalami kerugian korban lantas membuat laporan ke Polsek Beringin.
Terkait hal tersebut, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Beringin IPTU M. Hafiz Ansari S.Farm yang dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut.
"Benar bang, personil Unit reserse Kriminal Polsek Beringin telah melakukan penangkapan terhadap Dua orang Pengedar Uang Palsu Pada Hari Sabtu Tgl 05 Juli 2025 lalu. Ujar Iptu Hafiz. Selasa (8/7/2025) pagi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit reserse Kriminal Polsek Beringin kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Bermodalkan informasi dari masyarakat, Tim Anti Bandit Reserse Kriminal unit Satreskrim Polsek Beringin Berhasil mengamankan Aril Saputra yang merupakan pengedar uang Palsu dengan pecahan seratus ribu rupiah.
Dari hasil interogasi penyidik, Aril Saputra mengaku memperoleh uang palsu tersebut diperoleh nya dari tersangka Hendra dengan cara membeli uang palsu dengan jumlah 1.000.000 dengan Harga Rp 600.000.
Tak ingin buruannya lepas, Personil Unit reskrim pun bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil melakukan penangkapan tersangka Hendra di dalam rumahnya yang berada di dusun Amal Bakti Desa pasar V kebun kelapa.
Untuk kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI. No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 244 Subs Pasal 245 KUHPidana.Tandas Kapolsek.
(HTN)