Perusahaan tersebut diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 391 UU No. 1/2023 tentang Pemalsuan Surat, serta Pasal 492 RKUHP (UU No. 1/2023) tentang Penipuan. Dugaan pemalsuan itu terungkap berdasarkan investigasi lapangan dan hasil konfirmasi dengan pihak Disperkim Cilegon.
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Disperkim Cilegon, Asep, menegaskan bahwa nomor kontrak yang tercantum di papan informasi proyek (PIP) adalah palsu.
“Pihak kami belum mengeluarkan nomor kontrak proyek pekerjaan Pembangunan Drainase Lingkungan di Link. Panasapan, RW 03, Kelurahan Tegal Bunder, Kecamatan Purwakarta, dengan nilai pagu Rp132.090.000. Karena berkasnya sampai sekarang masih di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa, saya nyatakan nomor kontrak itu bodong/palsu,” tegas Asep saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/9/2025).
Asep menambahkan, dinas juga tidak akan membayar pekerjaan yang sudah terlanjur dilaksanakan oleh CV tersebut.
“Saya yakinkan pekerjaan itu tidak akan dibayarkan, karena pihak dinas belum memerintahkan dan belum mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada CV tersebut, apalagi kontrak pun belum ada,” ujarnya.
Atas kasus ini, harapan kami tim media meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk mengawasi kasus ini, jangan sampai pekerjaan yang tidak ada kontrak nya tapi di bayarkan oleh pihak Dinas Perkim.