• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Diduga Penambang Emas Tanpa Izin PETI Di Aliran Sungai Beremas Duo Koto Pasaman Semakin Bebas

    Monday, September 8, 2025, 23:30 WIB Last Updated 2025-09-09T04:35:49Z

    PASAMAN - Aktivitas tambang emas ilegal atau Penambangan Emas Tanpa Izin *PETI* kembali mencuat di Pasaman Sumatera Barat tepatnya di aliran Sungai Beremas Nagari Cubadak Barat Kecamatan Duo Koto  Kabupaten Pasaman Investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim media menemukan fakta mencengangkan *PETI* beroperasi sudah terang-terangan dengan menggunakan mesin Excavator yang berkapasitas besar namun tidak ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum *APH* termasuk dari aparat Kepolisian Daerah Pasaman.


    Bahkan, para penambang tampak bebas menjalankan aktivitas merusak lingkungan itu siang dan malam, di sepanjang Sungai Beremas 


    “Kami temukan aktivitas *PETI* di bantaran Sungai Beremas berlangsung dalam skala besar. mereka bekerja tidak lagi dengan cara sembunyi-sembunyi mesin-mesin pengisap bekerja terus-menerus, dengan suara bisingnya terdengar sampai ke rumah warga,” ungkap salah satu jurnalis investigasi di lokasi. 


    Warga sekitar juga mengeluhkan dengan pencemaran aliran sungai dan kebisingan mesin yang mengganggu aktivitas serta kesehatan masyarakat. air sungai yang dulu menjadi sumber kehidupan kini berubah warna dan tak layak untuk pakai. 


    “Kami tidak bisa lagi mengambil air ke sungai. karena sudah sangat keruh, bau, dan kami takut anak-anak kena penyakit kulit,” ujar seorang warga. yang meminta identitasnya dirahasiakan. 


    kondisi ini menunjukkan kegagalan Negara dalam menjalankan mandat konstitusi untuk menjaga lingkungan hidup dan keselamatan rakyat.


    “Ketika *PETI* berlangsung lama tanpa penindakan, itu bukan lagi kelalaian, tapi indikasi pembiaran bahwa praktik *PETI* merupakan tindak pidana serius berdasarkan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.


    Masyarakat dan aktivis lingkungan hidup mendesak Kapolda Sumbar, Dinas ESDM, dan Pemerintah Kabupaten Pasaman untuk segera melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelaku PETI di Sungai Beremas itu.tapi jikalau tidak segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah serta instansi yang terkait publik akan menilai bahwa ini ada sebuah  permainan.


    (Jamal)

    Komentar

    Tampilkan