• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Lapor Pak Gubernur.! Diduga Pengelola Objek Wisata Pantai Remis Tak Memiliki Ijin Dan Kebal Hukum, Abaikan Plang Himbauan dan Peringatan Dinas Kehutanan Provinsi

    Monday, September 8, 2025, 23:00 WIB Last Updated 2025-09-09T01:58:33Z

    PANTAI LABU DS - Dugaan merasa benar dan kebal hukum, oknum pengelola objek wisata  pantai remis dusun 4 desa rugemuk Kecamatan Pantai Labu yang telah "Abaikan Hinbauan dan  Peringatan Plang" dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera utara  yang terpasang dan berdiri tegak di wilayah objek wisata pantai remis desa rugemuk  yang kini menimbulkan keresahan dan ketakutan masyarakat di sekitar pesisir pantai Senin 8/09/2025


    Hadirnya oknum pengelola objek wisata pantai remis bukan saja membuat keresahan,diduga juga merusak lingkungan dan  hutan lindung mangrove yang selama ini menjadi benteng pertahanan dan perlindungan dari banjir Rob yang seyogyanya tidak tahu kapan datang nya.

    Seorang warga yang mengendarai sepeda motor melintasi jalan dusun 4 mengatakan, Kalau dirinya serta warga pesisir  yang ada di dusun 4 desa rugemuk sangat diliputi keresahan dan kekwatiran serta ketakutan, seandainya ini terus dibiarkan serta tidak ada tindakan dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan hidup Provinsi Sumatera Utara,tidak menutup kemungkinan banjir Rob berpotensi besar akan menghantam desa tanpa ada penahan alami tegas seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.



    Warga juga mengatakan ini tidak bisa dibiarkan, sebab  objek wisata  tersebut diduga tidak memiliki ijin (Ilegal) dan membayar pajak,dugaan usaha ini hanya untuk memperkaya dirinya sendiri,tanpa memikirkan dampak dan akibatnya bagi masyarakat desa rugemuk terkhusus dusun  empat tutup warga.

    Keterangan diatas membenarkan kalau pengelola Objek Wisata diduga tidak memiliki ijin (Ilegal) dan sama sekali tidak pernah membayar pajak,objek wiasata tersebut juga telah merusak hutan lindung dan secara kasat mata tidak ada lagi pohon Mangrove terlihat dilokasi, semua sudah habis dan telah beralih fungsi menjadi objek wisata, pengelola diduga  telah melanggar Undang Undang No 41 Tahun 1999  pasal 50 Ayat (3) tentang Kehutanan  dengan ancaman hukum 15 Tahun penjara Denda Rp 5 Milyar  Pasal 78 Ayat (3).


    Meminta kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara,Kepala Dinas Kehutanan Sumut ,Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumut serta Bapak Bupati Deli Serdang,agar mengambil tindakan cepat dan segera menangkap oknum pengelola Objek Wisata Pantai Remis yang diduga merusak hutan lindung mangrove menjadikan objek wisata demi memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan bencana banjir rob yang serta merta kapan saja bisa terjadi melanda warga pesisir dusun 4 Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu.


    Mirisnya lagi.Pengelola tidak pernah membayar Pajak  dan Retribusi baik Ke Pemprov Sumut dan Pemkab Deli serdang,serta tidak memiliki Ijin (Ilegal) dan diduga Kebal Hukum,sebab sudah bertahun tahun tidak pernah sama sekali tersentuh hukum.


    (TIM)

    Komentar

    Tampilkan