Dalam arahannya, Sekda menegaskan pentingnya evaluasi ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ia berharap, melalui mekanisme evaluasi kinerja, pelayanan publik di Kabupaten OKU Selatan dapat terus ditingkatkan.
“Evaluasi ini adalah bagian dari regulasi yang harus dilaksanakan. Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang setelah melalui proses evaluasi, dengan melihat pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, serta kebutuhan instansi. Semua itu tentu harus mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan BKN,” jelas Sekda.
Sementara itu, Kepala BPSDM Kabupaten OKU Selatan, Eva Nirwana, S.IP., MM., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari tahapan seleksi terbuka dan job fit yang sebelumnya telah digelar.
“Evaluasi kali ini diikuti oleh Inspektur serta Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP),” ungkapnya.
Adapun tim evaluasi kinerja terdiri dari Sekda Kabupaten OKU Selatan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda OKU Selatan, serta Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Sumatera Selatan.
Dengan adanya evaluasi ini, Pemkab OKU Selatan menegaskan komitmennya dalam membangun birokrasi yang profesional, transparan, dan berdaya saing demi pelayanan terbaik kepada masyarakat.
( Awaludin)























