• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    GMKI Cabang Teluk Dalam Menyampaikan Surat Terbuka Untuk Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

    Admin
    Thursday, October 9, 2025, 20:44 WIB Last Updated 2025-10-10T03:02:26Z

    Ket: Foto Arifan Loi (Sekfung Orkom GMKI Cabang Teluk dalam) 
    Nias SelatanGerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Teluk dalam, Angkat bicara soal terkait penolakan Ruang Diskusi dengan GMKI Cabang Teluk Dalam Saat Kunjungan Kerja Kejaksaan Tinggi Sumatara Utara di Kabupaten Nias Selatan, Kamis 09/10/2025.


    Dalam kunjungan kerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) ke Kabupaten Nias Selatan Pada Tanggal 08 Oktober Tahun 2025 ini semestinya menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan antara lembaga penegak hukum dan masyarakat. Namun, sangat disayangkan bahwa Kejatisu menolak ruang diskusi dan pertemuan dengan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Teluk Dalam yang sebelumnya telah menyampaikan niat baik untuk berdialog/ Diskusi.


    Arifan Loi Sebagai Sekfung Orkom GMKI Cabang Teluk Dalam, menyampaikan bahwa banyak hal substansial yang ingin disampaikan GMKI Cabang Teluk dalam, mulai dari persoalan penegakan hukum yang belum maksimal di daerah, dugaan praktik korupsi yang masih marak, Tinggi nya Kasus Naskotika di Wilayah Nias Selatan, lemahnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik, hingga perlunya kehadiran kejaksaan yang humanis dan transparan di tengah masyarakat.

    Sikap tertutup Kajatisu ini bukan hanya mengecewakan, tetapi juga menunjukkan kurangnya sensitivitas lembaga penegak hukum terhadap aspirasi publik, khususnya suara generasi muda yang peduli pada keadilan dan supremasi hukum. Jelasnya 


    Selanjutnya, Oleh karena itu, kami dari GMKI Cabang Teluk Dalam menyatakan sikap tegas :


    1. Mengecam sikap tertutup Kajatisu yang menolak berdialog dengan GMKI Cabang Teluk Dalam. Langkah tersebut mencederai semangat transparansi dan kemitraan antara aparat penegak hukum dan masyarakat sipil.

    2. Menuntut Kajatisu untuk membuka ruang dialog publik secara terbuka dengan elemen masyarakat, termasuk organisasi kemahasiswaan, gereja, dan komunitas sipil, terutama di daerah-daerah yang masih minim pengawasan hukum.

    3. Mendesak Kajatisu agar menjadikan kunjungan ke daerah bukan sekadar seremonial atau formalitas belaka, melainkan sarana untuk mendengar langsung persoalan hukum rakyat kecil di daerah-daerah terpencil seperti Nias Selatan.

    4. Menilai bahwa Kajatisu seharusnya hadir sebagai mitra masyarakat, bukan institusi yang membatasi interaksi dan menutup ruang diskusi. Penegakan hukum yang adil harus dimulai dengan keterbukaan, keberanian mendengar kritik, dan kesediaan berdialog.

    5. Menegaskan bahwa GMKI Cabang Teluk Dalam akan terus bersuara dan mengawal isu-isu keadilan, transparansi, dan penegakan hukum yang bersih di Kabupaten Nias Selatan dan sekitarnya.


    Seterusnya, Kami mengingatkan bahwa keadilan tidak akan pernah tegak tanpa keberanian untuk mendengar suara rakyat. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjadi contoh lembaga penegak hukum yang terbuka, jujur, dan berpihak kepada kebenaran, bukan yang menutup diri dari kritik dan aspirasi masyarakat. Tegas Arifan Loi


    Kami berharap pernyataan ini menjadi tamparan moral bagi institusi kejaksaan untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki cara berkomunikasi dengan publik, terutama dengan kalangan muda yang ingin melihat penegakan hukum yang benar-benar berintegritas. Harap Arifan Loi Sekfung Orkom GMKI Cabang Teluk Dalam 


    (Pemred/FT) 

    Komentar

    Tampilkan