Simalungun – Meski berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, seorang pria bernama Angga, warga Desa Hubuan, Nagori Talun Saragih, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, diduga masih bebas beraktivitas di kampung halamannya. Kamis 24/10/2025.
Informasi ini terungkap setelah tim investigasi Metro News TV menelusuri keterangan dari sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya. Salah satu sumber menyebut, keberadaan Angga masih sangat mudah dijumpai di sekitar wilayah tempat tinggalnya.
Kasus ini berawal dari penangkapan Ropandi, yang disebut-sebut sebagai anggota jaringan peredaran narkotika di wilayah Bosar Maligas. Dalam pemeriksaan, Ropandi mengaku bahwa barang bukti sabu-sabu yang ditemukan polisi diperoleh dari Angga.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa Angga merupakan bandar utama di wilayah tersebut.
Namun, hingga berita ini diturunkan (24/10/2025), belum ada tindak lanjut nyata dari pihak Polsek Bosar Maligas terhadap Angga yang telah disebut sebagai DPO. Padahal, sesuai prosedur hukum, tindakan penangkapan terhadap seseorang yang berstatus DPO tidak harus menunggu adanya barang bukti baru.
Sebelumnya, dalam rilis berita Metro News TV tertanggal 18 Oktober 2025, redaksi telah menyoroti lambannya langkah aparat dalam menangkap Angga meskipun informasi keberadaannya telah diketahui publik.
Pernyataan dari Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas, Ipda Roy Jansen O. Sungguh, S.H., yang menjanjikan pengusutan hingga tuntas dan pengembangan kasus ke tingkat yang lebih besar, kini mulai dipertanyakan. Janji tersebut dinilai oleh masyarakat dan pemerhati hukum sebagai “omong kosong belaka” jika tidak segera dibuktikan dengan tindakan tegas.
Metro News TV juga telah meneruskan laporan investigasi ini kepada aparat penegak hukum di tingkat provinsi agar ada atensi lebih serius dalam penanganan kasus peredaran narkoba yang diduga melibatkan jaringan lokal dan lintas wilayah ini.
Masyarakat berharap, aparat penegak hukum (APH) benar-benar menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional serta tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika untuk bersembunyi di balik kelengahan aparat.
(Rifal)
























