• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Menjadi Terdakwa, Ria Agustina Hutabarat Melalui 2 Video Ungkap Kronologi dan Permohonan Dalam Perkara Korupsi di UPT Puskesmas Parsoburan

    Metronewstv.co.id
    Friday, October 10, 2025, 16:21 WIB Last Updated 2025-10-10T09:22:23Z

    Ket : Ilustrasi penanganan kasus korupsi
    MEDAN - Duduk di kursi pesakitan di ruang pengadilan dalam kapasitas sebagai terdakwa merupakan beban moral yang sangat berat harus ditanggung, bukan hanya pribadi, harkat dan martabat keluarga juga ikut terkena imbasnya.


    Ria Agustina Hutabarat, saat ini menjalani dan menghadapi sidang di PN Tipikor Medan setelah terjerat dalam pusaran kasus Mark Up PBJ dan potongan uang harian pegawai di tempatnya dulu bertugas sebagai Ka.UPT Puskesmas Parsoburan Kab.Toba Provinsi Sumatera Utara.


    Terkini, tepatnya Kamis (09/10/2025) bertempat di Ruang Cakra 7 Gedung PN Tipikor, Ria Agustina Hutabarat, dalam kondisi sakit dan berkursi roda kembali hadir dalam agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa setelah pada sidang sebelumnya JPU menuntut hukuman 1 tahun 2 bulan.


    Dalam konferensi pers yang dilakukan setelah persidangan selesai, Ria Agustina Hutabarat menyampaikan keterangan kepada beberapa awak media tentang perjalanan kasusnya hingga menjadi terdakwa.


    "Berdasarkan Pledoi yang dibacakan kuasa hukum tadi, saya mohon kepada majelis hakim agar secara seksama dan penuh kebijaksanaan dapat menimbang dan memutus perkara saya nanti secara objektif sesuai fakta di persidangan", ujarnya.


    Proses dari awal perkara yang menjerat dirinya banyak menemui kejanggalan, mulai dari dirinya tidak pernah dipanggil dan diperiksa di Inspektorat Daerah Toba, laporan kesaksian para staf yang ditekan ketika pemeriksaan agar memberatkan dirinya sebagai Ka.UPT, penentuan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah dan tidak adanya penetapan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai Institusi resmi dan lain sebagainya, ucap Ria Agustina Hutabarat.


    "Saya tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat, malahan saya pernah mengajukan diri agar diperiksa terkait perkara tersebut, namun anehnya salah seorang oknum di institusi tersebut menyampaikan bahwa saya tidak perlu diperiksa lagi", tegas Ria Agustina Hutabarat.

     

    Selajutnya, Inspektorat Daerah kemudian mengaudit dan menentukan kerugian daerah, dan berdasarkan itulah setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan status saya dijadikan tersangka oleh pihak Kejari Toba, hal inilah yang mendasari saya menyatakan bahwa kasus saya ini telah dikriminalisasi", ungkap Ria Agustina Hutabarat.


    Lanjutnya, kronologi penjelasan dan permohonan kasus yang menjeratnya ini telah disampaikan melalui 2 (dua) rekaman video yang diterima oleh kru media, sembari berharap dapat mempelajari dan membantunya.


    Ditempat terpisah, beberapa pihak yang mengetahui perkara ini telah dihubungi kru media untuk diminta tanggapannya, Kamis (09/10/2025) melalui pesan WhatsAp diantaranya Bupati Toba, Kadis Kesehatan Toba, Inspektorat Toba, Kasi Intelijen Kejari Toba hingga Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), berikut tanggapannya :


    Tanggapan Kadiskes Toba:

    [9/10 17.23] Dr Preddy Kadiskes Toba: 

    Terima kasih pak,.Terkait vidio ini sebenarnya tidak ada yg perlu saya tanggapi tapi Krn beliau menyebut nama saya sebagai atasan langsung beliau saya melaksanakan tugas pokok dan fungsi saya sebagai kepala dinas utk memastikan seluruh program dinas kesehatan dalam mendukung visi misi Bupati dan memastikan kinerja dinas kesehatan seluruh puskesmas melakukan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh ada yg tidak terlaksana dengan baik. 

    Terima kasih.


    [9/10 17.27] Dr Preddy Kadiskes Toba: 

    Terkait pernyataan ini saya sebagai atasan ybs sudah membuat upaya terbaik sy sejak awal, saya selalu berdiskusi dan membangun komunikasi yg baik memberikan masukan bahkan mengupayakan agar beliau dan pegawai di puskesmas solid. Terima kasih.


    [9/10 17.51] Dr Preddy Kadiskes Toba:

    Menurut saya tidak ada alasan beliau menyatakan hal tersebut bahwa beliau di kriminalisasi. Saya sendiri tidak faham apa maksudnya tapi sejauh saya mengikuti prosesnya kami tetap berupaya agar masalah yg beliau hadapi bisa diselesaikan di luar pengadilan tapi mungkin yg bergulir saat ini sudah di luar kapasitas kami.


    [9/10 17.57] Dr Preddy Kadiskes Toba:

    Logika nya saya tidak dapat pak. Krn semua perencanaan kami lakukan pendampingan dan tahapan demi tahapan selalu kita lakukan evaluasi berkala. Lewat rapat rutin, rapat minilokakarya dan pendampingan langsung ketika sama2 turun ke lapangan. Tidak ada yg menggunakan dana pribadi. Kegiatan tetap di bayarkan dengan metode caseless/non tunai ketika surat pertanggungjawaban selesai di lengkapi. Uang kegiatan di transfer oleh keuangan dinas kesehatan ke rekening puskesmas dan dari rekening puskesmas di bayarkan ke penyedia. Dan uang perjalanan dinas/bantuan transport kepada setiap pegawai perorangan di transfer dari rekening puskesmas ke rekening masing2. Jadi menurut saya tidak ada peluang ada potongan atau pun menggunakan uang pribadi. 

    Terima kasih.


    Tanggapan Kasi Intel Kejari Toba :

    [9/10 17.22] Kastel Kejari Toba:

    Kejaksaan Kabupaten Negeri Toba telah menyerahkan hasil penyidikan untuk dilakukan perhitungan Kerugian keuangan negara kepada inspektorat kabupaten toba, untuk hasil audit dan teknik perhitungan dilakuka. Oleh inspektorat karena kejaksaan tidak dapat mengintervensi hasil audit.


    [9/10 17.23] Kastel Kejari Toba: 

    Terkait dengan pernyataan Terdakwa RIA AGUSTINA HUTABARAT yang diberitakan di media dan menyebut telah mengalami kriminalisasi oleh Kejaksaan Negeri Toba, dengan ini kami menyampaikan bahwa sejak awal proses penanganan perkara dimaksud, seluruh tahapan penuntutan telah dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku.


    Penuntut Umum telah membacakan surat dakwaan dan tuntutan di persidangan, serta menghadirkan saksi-saksi, ahli, dan alat bukti surat maupun barang bukti yang relevan untuk membuktikan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan. Seluruh alat bukti tersebut telah diajukan dan diperlihatkan secara sah di hadapan Majelis Hakim serta dihadapkan kepada Terdakwa dan Penasehat Hukumnya sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP.


    Oleh karena itu tudingan bahwa Terdakwa telah dikriminalisasi tidak berdasar. Saat ini, proses persidangan telah selesai pada tahap pembuktian, dan kita bersama menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan sebagai pihak yang berwenang memutus perkara ini secara objektif dan independen.


    Tanggapan Kasi Penkum Kejatisu :

    [9/10 19.00] Kasi Penkum Kejatisu J. Husairi:

    Terima kasih informasinya, terkait hal ini ijin kami boleh tau lokasi dimana bang?


    [9/10 20.53] Kasi Penkum Kejatisu J. Husairi:

    Terkait ini supaya tidak keliru keterangan nya koordinasi abg ke kastel ya


    [9/10 20.57] Kasi Penkum Kejatisu J. Husairi:

    Koordinasi aja ke beliau


    [9/10 20.58] Kasi Penkum Kejatisu J. Husairi:

    Tanyakan aja lagi ya bang


    [9/10 21.01] Kasi Penkum Kejatisu J. Husairi:

    Supaya tidak keliru keterangan nya ya bang.


    Sementara itu Bupati Toba dan pihak yang justru paling berwenang dalam menentukan kerugian negara yaitu Inspektorat sampai rilis berita naik kemeja redaksi, belum juga memberikan tanggapannya.


    Untuk diketahui bahwa salah satu alat bukti yang menyimpulkan adanya kerugian negara dalam tindak pidana korupsi adalah adanya penetapan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara sah secara konstitusional menurut peraturan dan perundangan yang berlaku, terlebih hal tersebut juga pernah disampaikan oleh majelis hakim pada persidangan terdahulu.


    (Afrialdi Nasution)

    Komentar

    Tampilkan