Lahan sitaan tersebut sebelumnya diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara dengan skema KSO bersama kelompok tani. Sesuai mekanisme, kelompok tani diwajibkan menyetorkan 40 persen hasil panen kelapa sawit kepada Agrinas. Namun kini, publik mempertanyakan: ke mana aliran dana tersebut menghilang?
Seorang perwakilan masyarakat inisial, R , menegaskan bahwa situasi ini sangat membingungkan. “Kami melihat adanya dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana KSO. Kami ingin tahu ke rekening mana sebenarnya 40 persen hasil panen itu disetorkan? Apakah benar ke rekening Agrinas, atau justru ke oknum Agrinas dan ke pihak lain?” tegasnya.selasa (14/10/2025)
Menurut keterangan, pihak masyarakat telah menyerahkan sejumlah bukti awal kepada lembaga berwenang. Meski demikian, klarifikasi terbaru masih menyisakan banyak ruang gelap yang perlu dibuktikan.
“Kami masih harus mengumpulkan dokumen tambahan, termasuk bukti transfer, kontrak KSO terbaru dengan kelompok tani, hingga surat resmi terkait mekanisme penyetoran,” tambah R.
Di tengah gonjang-ganjing ini, publik juga menagih komitmen moral dari jajaran Agrinas yang akan melibatkan kelompok tani masyarakat bukan malah mengutamakan korporasi dan pemilik perkebunan itu sendiri yang di tunjuk kerja sama operasi pegelola atau KSO,Mereka menilai penting adanya keterbukaan menyeluruh, baik soal kontrak, distribusi dana, maupun laporan hasil panen, agar tidak terjadi kebocoran yang berpotensi merugikan negara.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sudah mewanti-wanti agar setiap pengelolaan dana publik dijalankan dengan penuh integritas.
“Jangan seenaknya main-main dengan uang rakyat. Setiap rupiah harus dijaga,” demikian kutipan pesan Presiden yang kini kembali digaungkan masyarakat sebagai pengingat keras.
Dengan kondisi saldo “0” yang tidak wajar ini, kasus Agrinas dikhawatirkan bisa merembet menjadi persoalan hukum yang lebih serius. Transparansi menjadi kata kunci untuk menuntaskan dugaan penyalahgunaan dana KSO dari hasil panen kelapa sawit lahan sitaan PKH.
Masyarakat berharap investigasi ini segera menghasilkan jawaban jelas, agar tidak ada lagi ruang abu-abu yang berpotensi menggerogoti kepercayaan publik serta menimbulkan kerugian bagi negara.
Di saat duduk ngopi bersama awak media,lembaga adat, LSM serta Maspera grup LKLH juga tidak lupa mengkonfirmasi di mintai tanggapan nya kemarin di kota Dumai.
Seperti penuturan ketua Maspera grup LKLH kota Dumai Rajali Hasibuan kemarin, PT Agrinas sudah banyak melanggar HGU UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,dan surat edaran menteri ATR/BPN No 11/SE-HK.02.02/VIII/2020,Salah satu tujuan utama UU serta surat edaran ini mengatur plasma untuk perekonomian dan kesejahteraan masyarakat wajib di keluarkan 20 persen, tetapi dengan banyaknya aturan yang di langgar PT Agrinas,menjadikan kehilangan hak warga Masyarakat,tegasnya
"Harus usut tuntas dengan ada nya dugaan tidak transparansi KSO yang membingung kan masyarakat terkesan ada yang di sembunyikan," jelas salah satu sumber tokoh LSM kemarin.
(Samosir)