-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Aksi Brutal!!! Beredar Seorang Pria Terlihat Dari Rekaman Vidio Mencekik Dan Hendak Menusuk Wartawan di SPBU Talang Gunung tempat Lawang

    Tuesday, November 25, 2025, 02:05 WIB Last Updated 2025-11-24T19:05:34Z


    EMPAT LAWANG – Aksi brutal terhadap seorang pewarta terjadi di SPBU Talang Gunung, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Seorang jurnalis nyaris ditusuk senjata tajam saat melakukan liputan investigasi dugaan pelangsiran solar, Senin (24/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.


    Peristiwa ini tidak hanya berdasarkan pengakuan korban, tetapi juga diperkuat dengan video yang kini beredar luas, yang memperlihatkan detik-detik terjadinya cekcok hingga aksi intimidasi terhadap awak media di lokasi kejadian.


    Dalam video tersebut tampak jelas korban berinisial C didorong dengan cekik'kan, dan diancam menggunakan senjata tajam oleh seorang pria, yang diduga kuat terkait karena adanya aktivitas di SPBU tersebut. Bahkan, pelaku terlihat mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya seolah bersiap melakukan penyerangan.


    Korban bersama saksi Deki awalnya datang untuk melakukan peliputan investigatif terkait dugaan praktik pelangsir solar. Namun baru beberapa saat melakukan peliputan, mereka dihadang oleh beberapa orang, lalu salah satu terduga pelaku secara terang-terangan melakukan tindakan kekerasan.


     “Pelapor dicekik dengan tangan kiri, lalu terlapor mengeluarkan satu bilah senjata tajam jenis pisau dari pinggang sebelah kiri menggunakan tangan kanan,” demikian tertulis dalam kronologis laporan polisi.


    Situasi semakin memanas ketika kunci sepeda motor korban sempat ditahan, seolah korban hendak dibatasi pergerakannya agar tidak bisa meninggalkan lokasi. Meski akhirnya dikembalikan oleh orang tak dikenal, korban dan saksi memilih menghindar dari lokasi.


    Dalam rekaman video juga terlihat seorang anggota kepolisian berada di lokasi dan berupaya melerai, namun peristiwa intimidatif tersebut terlanjur terjadi dan terekam jelas.


    Atas kejadian ini, korban melapor secara resmi ke Polsek Tebing Tinggi. Laporan tersebut tercatat dengan nomor:


    LP/B 437/XI/2025/SPKT/Polsek Tebing Tinggi/Polres Empat Lawang


    berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dari: Kepolisian Daerah Sumatera Selatan

    Resor Empat Lawang

    Sektor Tebing Tinggi


    Insiden ini memicu kecaman keras dari berbagai pihak karena dinilai sebagai bentuk teror terhadap kebebasan pers dan upaya membungkam kerja jurnalistik, yang jelas-jelas dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


    Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.


    Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memproses terduga pelaku secara transparan dan profesional, agar kejadian serupa tidak kembali menimpa insan pers lain yang sedang menjalankan tugas demi kepentingan publik. (Red).

    Komentar

    Tampilkan