Namun, di salah satu Sekolah Dasar (SD) 91 di kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong, program tersebut justru menimbulkan polemik. Kepala sekolah diduga melanggar ketentuan dengan menunjuk suaminya sendiri sebagai Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), sehingga menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan di kalangan masyarakat.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, kepala sekolah Murti Rahayu membenarkan bahwa suaminya memang ditunjuk sebagai ketua panitia. Ia beralasan, penunjukan tersebut tidak menyalahi aturan karena suaminya berprofesi sebagai pemborong dan berpengalaman dalam menangani proyek pembangunan.
“Ya, benar ketua P2SP itu suami saya. Saya rasa itu sah-sah saja dan tidak melanggar aturan. Dasarnya, memang suami saya seorang pemborong dan mengerti tentang bangunan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pusat Anti Korupsi (PUSAKO) Kabupaten Rejang Lebong, Ifan, menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
“Sudah jelas itu menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Apa tidak ada warga sekitar yang bisa menjadi ketua P2SP? Mengapa harus suami kepala sekolah? Ini menimbulkan pertanyaan besar,” tegas Ifan.
Ifan juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong agar segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan melaporkan hal ini ke inspektorat agar segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Program revitalisasi sekolah diharapkan berjalan sesuai ketentuan agar tujuan peningkatan kualitas pendidikan benar-benar terwujud tanpa adanya praktik nepotisme maupun konflik kepentingan di lapangan.
(Midi)





