-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Badan Usaha Milik Desa Nura Ne Hebing Resmi Berbadan Hukum

    Friday, November 14, 2025, 09:34 WIB Last Updated 2025-11-16T05:31:25Z

    MAUMERE - Setelah melewati berbagai tahapan pendirian mulai dari sosialisasi, perekrutan pengurus, penentuan jenis usaha hingga penetapan Peraturan Desa, akhirnya Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Nura Ne Hebing Desa Hebing Kecamatan Mapitara Kabupaten Sikka resmi mendapatkan Serifikat Badan Hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. 


    Sertifikat Badan Hukum dengan nomor AHU. 16425.01.33.TAHUN 2025 diterima pengurus BUM Desa Nura Ne Hebing melalui link Kementerian Desa: bumdes.kemendesa.go.id, Senin, (10/11/2025). 


    Status Badan Hukum BUM Desa merupakan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menggantikan Undang- Undang Nomor 11 tahun Tahun 2020. Sedangkan, pelaksanaan terkait status Badan Hukum ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tetang Badan Usahs Milik Desa. 


    Sekretaris Pengurus BUM Desa Nura Ne Hebing, Silvestra Dua Nua, kepada metronewstv, mengatakan, terbitnya sertifikat badan hukum merupakan pengakuan secara resmi tehadap eksistensi BUM Desa.


    "Terbitnya Serifikat Badan Hukum merupakan langkah penting dalam pengakuan resmi secara resmi tehadap eksistensi BUM Desa Nura Ne Hebing", ungkapnya. 


    Menurut Silvestra, ini menandakan bahwa entitas BUM Desa Nura Ne Hebing telah memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku, sehingga dapat  beroperasi dengan aman dan bisa dipercaya bagi BUM Desa Nura Ne. 


    "Ini menandakan bahwa entitas BUM Desa Nura Ne Hebing telah memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku, sehingga dapat beroperasi dengan lebih aman dan terpercaya", katanya. 


    Ia menambahkan, sebagai pengurus, pihaknya merasa bersyukur karena dengan terbitnya sertifikat Badan Hukum juga memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kredibilitas organisasi di mata masyarakat maupun mitra bisnis. 


    "Kami pengurus BUM Desa Nura Ne sangat bersyukur karena sertifikat badan hukum juga memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kredibilitas organisasi di mata masyarakat dan mitra bisnis" tambahnya. 


    Senada dengan itu, Pendamping Desa Kecamatan Mapitara,, Silvester Moan Nurak menjelaskan, dokumen badan hukum BUM Desa memberikan landasan hukum yang kuat bagi BUM Desa dalam menjalankan usaha serta mempermudah kerja sama dengan pihak lain.


    "Dokumen Badan Hukum BUM Desa memberikan landasan hukum yang kuat bagi BUM Desa dalam menjalankan usahanya serta mempermudah kerja sama dengan pihak lain", jelasnya 


    Disebutkan, dokumen badan hukum BUM Desa yang telah disahkan melalui sertifikat AHU Kementerian Hukum Republik Indonesia meliputi Berita Acara Musyawarah Desa, Peraturan Desa Pendirian BUM Desa, Anggaran Dasar, Peraturan Kepala Desa tentang Anggaran Rumah Tangga dan Rencana Program Kerja BUM Desa.


    "Dokumen Badan Hukum BUM Desa yang disahkan melalui sertifikat AHU teridiri dari Berita Acara Musyawarah Desa, Peraturan Desa Pendirian BUM Desa, Peraturan Kepala Desa tentang Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dsb Rencana Program Kerja BUM Desa", sebutnya.


    Langkah selanjutnya, kata Silvester, pengurus BUM Desa mengajukan proposal penyertaan modal kepada pemerintah Desa sesuai jenis usaha yang dipilih. Selain itu, pengurus juga mengajukan penerbitan Nomor Induk Berusaha atau NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau langsung mendatangi Kantor Perijinan setempat. 


    Sedangkan, pemerintah Desa menyiapkan rancangan Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal BUM Desa untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan di dalam forum Musyawarah Desa. 


    "Langkah selanjutnya, pengurus BUM Desa mengajukan proposal bisnis untuk penyertaan modal ke BUM Desa. Sedangkan, pemerintah Desa menyiapkan rencangan Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal BUM Desa untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan di dalam musyawarah Desa. 


    Program kerja yang akan dijalankan oleh BUM Desa Nura Ne Hebing adalah kerjasama budidaya tomat dan bawang merah dengan kelompok tani Napun Dagar. Kerjasama ini merupakan implementasi program ketahanan pangan Desa berdasarkan Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 menuju swasembada pangan.


    (tppmapitara)

    Komentar

    Tampilkan