-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Banyuasin

    Sports

    Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Minta Terdakwa Dirawat di RS Jiwa Ernaldi Bahar Palembang

    Tuesday, November 18, 2025, 10:33 WIB Last Updated 2025-11-18T12:26:21Z
    LUBUK LINGGAU – Kuasa hukum terdakwa Burhanudin Nani (45) mengajukan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dengan permohonan agar kliennya dilepaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menjalani perawatan kejiwaan di RS Jiwa Ernaldi Bahar Palembang. Sidang digelar pada Senin (17/11/2025).


    Terdakwa Burhanudin Nani, yang merupakan pegawai honorer Dinas PUPR dan warga Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, didakwa melakukan pembunuhan terhadap rekannya sesama honorer, Auton Wazik (42).


    Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan, didampingi hakim anggota Denndy Firdiansyah dan Erif Erlangga, serta Panitera Pengganti Mirsya Wijaya Kesuma.


    Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa Burmansyahtia Darma, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Burhanudin memiliki riwayat gangguan kejiwaan sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pernyataan tersebut, menurutnya, didukung hasil visum dan dokumen medis dari RS Jiwa Ernaldi Bahar Palembang.


    Kuasa hukum juga menilai bahwa dakwaan JPU tidak cermat, tidak lengkap, dan mengabaikan fakta medis terdakwa. Ia meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum dengan merujuk pada putusan serupa dalam perkara Izhar Mulya Kusuma di PN Lubuklinggau.


    Dalam permohonannya, kuasa hukum mengajukan enam poin, yakni:


    1. Mengabulkan eksepsi penasihat hukum terdakwa.


    2. Menyatakan dakwaan JPU kabur (obscuur libel) dan batal demi hukum.


    3. Menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHP.


    4. Memerintahkan terdakwa menjalani perawatan 1 tahun di RS Jiwa Ernaldi Bahar Palembang dengan biaya negara.


    5. Memerintahkan JPU mengeluarkan terdakwa dari tahanan untuk menjalani perawatan.


    6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.


    Setelah eksepsi dibacakan, majelis hakim menunda sidang hingga 25 November 2025 dengan agenda tanggapan JPU.


    Ketegangan sempat terjadi usai persidangan. Saat terdakwa keluar dari ruang sidang, keluarga korban mencoba melakukan penyerangan dari depan dan belakang. Beruntung, petugas keamanan pengadilan bergerak cepat sehingga aksi tersebut dapat dicegah dan terdakwa tidak mengalami luka.


    Saat diwawancarai awak media, pengacara keluarga korban membenarkan adanya permohonan perawatan terdakwa di rumah sakit jiwa Palembang, namun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim.


    Majelis hakim menegaskan bahwa proses persidangan akan tetap berjalan sesuai tahapan hukum, sambil menunggu jawaban resmi JPU atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa.


    ( Guntur )

    Komentar

    Tampilkan