Dalam surat edaran internal, Bupati dan Wakil Bupati meminta seluruh OPD untuk mempercepat kelengkapan dokumen TPP, mulai dari rekap daftar hadir, Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas, laporan harian kinerja per bulan yang dikelompokkan per triwulan rangkap tiga, hingga pengisian komponen perhitungan TPP. Dokumen ini diperintahkan segera disampaikan ke BKPSDM.
Namun di lapangan, dasar hukum pencairan justru belum ada. Saat dikonfirmasi Rabu sore, 10 Desember 2025, Kabag Organisasi Setda Nias Barat, Oktorianto Elisman Gulo, mengakui bahwa Perbup TPP hingga saat ini belum terbit. Oktorianto, yang baru menjabat sejak Oktober, tidak bersedia menanggapi penyebab keterlambatan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa persetujuan Gubernur Sumatera Utara atas rancangan Perbup sudah terbit lebih dahulu, dan hasil evaluasi Kemendagri juga telah selesai.
Keterangan serupa datang dari Kepala BPKPD, Ignatius, yang menegaskan bahwa pihaknya belum menerima Perbup sebagai dasar pembayaran. Tanpa regulasi tersebut, pencairan TPP tidak dapat dilakukan meski OPD sudah didorong mempercepat berkas.
Upaya klarifikasi ke Kabag Hukum Setda Nias Barat, Hedwing Sumitro Gulo, juga tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak merespons saat dihubungi. Padahal, Bagian Hukum merupakan unsur vital dalam proses finalisasi dan pengundangan Perbup. Situasi ini memperlihatkan adanya ketidaksinkronan serius di internal Pemerintahan Kabupaten Nias Barat.
OPD diperintahkan untuk mempercepat administrasi, tetapi regulasi utama yang menjadi dasar pencairan justru belum diselesaikan. Sementara itu, ASN harus menunggu tanpa kejelasan selama setahun penuh.
Pertanyaan publik kini mengarah pada satu hal: Jika persetujuan Gubernur sudah ada dan evaluasi Kemendagri sudah tuntas, lalu apa yang sebenarnya menghambat terbitnya Perbup TPP? Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Nias Barat belum memberikan penjelasan resmi.
(UT)























