Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kasi Humas IPTU Niptah Alimudin menyampaikan bahwa pelaksanaan akad nikah ini merupakan bentuk fasilitasi kepolisian dalam memberikan hak sipil kepada tahanan, sepanjang pelaksanaannya tetap memenuhi aspek keamanan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Walaupun berstatus sebagai tahanan, yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk melangsungkan pernikahan. Tugas kami memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan,” jelasnya.
Selama prosesi berlangsung, personel Polres Ketapang ditempatkan di sejumlah titik untuk memastikan situasi kondusif. Setelah akad selesai, tahanan kembali dibawa ke ruang tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak keluarga mengucapkan terima kasih kepada Polres Ketapang yang telah memberikan kesempatan dan pelayanan sehingga prosesi akad nikah dapat terlaksana dengan baik.
(Jailani)























